Wali Kota Makassar Tegas Larang Parkir Liar Kendaraan Logistik, Janji Tertibkan Gudang Tanpa Izin

SulawesiPos.com – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengingatkan tentang maraknya parkir liar kendaraan logistik di beberapa ruas jalan, khususnya di kawasan utara kota seperti Kecamatan Tallo.

Aktivitas ini dinilai mengganggu ketertiban umum dan kelancaran lalu lintas.

Munafri menekankan bahwa kendaraan ekspedisi yang parkir di badan jalan atau masuk ke lorong permukiman tidak hanya menimbulkan kemacetan tetapi juga membuat warga resah.

“Fenomena ini tidak bisa dibiarkan. Tidak boleh lagi ada kendaraan logistik diparkir sembarangan tanpa izin. Ini mengganggu ketertiban, merusak tata kota, dan menghambat aktivitas warga,” tegas Munafri saat ditemui awak media di Makassar, Senin 6 April 2026.

Ia menilai masalah parkir liar erat kaitannya dengan lemahnya pengawasan aktivitas pergudangan yang menjadi pusat distribusi logistik di kota.

Banyak gudang beroperasi tanpa kontrol optimal, sehingga kendaraan operasional memanfaatkan jalan sebagai area parkir.

Penertiban Gudang dan Kendaraan Logistik

Munafri menyatakan Pemerintah Kota Makassar akan memperketat pengendalian operasional gudang, memastikan seluruh aktivitas usaha sesuai perizinan dan rencana tata ruang.

BACA JUGA: 
Wali Kota Makassar Appi Sambut Hangat Panitia PSBM XXVI, Siap Dukung Pertemuan Saudagar Bugis Makassar 2026

Ia menginstruksikan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP mengambil langkah tegas di lapangan.

Semua aktivitas harus patuh aturan, dan gudang tanpa izin atau menimbulkan dampak negatif akan ditertibkan.

Selain itu, Munafri menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor, termasuk peran aktif camat dan lurah, untuk mendeteksi potensi pelanggaran sejak dini.

SulawesiPos.com – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengingatkan tentang maraknya parkir liar kendaraan logistik di beberapa ruas jalan, khususnya di kawasan utara kota seperti Kecamatan Tallo.

Aktivitas ini dinilai mengganggu ketertiban umum dan kelancaran lalu lintas.

Munafri menekankan bahwa kendaraan ekspedisi yang parkir di badan jalan atau masuk ke lorong permukiman tidak hanya menimbulkan kemacetan tetapi juga membuat warga resah.

“Fenomena ini tidak bisa dibiarkan. Tidak boleh lagi ada kendaraan logistik diparkir sembarangan tanpa izin. Ini mengganggu ketertiban, merusak tata kota, dan menghambat aktivitas warga,” tegas Munafri saat ditemui awak media di Makassar, Senin 6 April 2026.

Ia menilai masalah parkir liar erat kaitannya dengan lemahnya pengawasan aktivitas pergudangan yang menjadi pusat distribusi logistik di kota.

Banyak gudang beroperasi tanpa kontrol optimal, sehingga kendaraan operasional memanfaatkan jalan sebagai area parkir.

Penertiban Gudang dan Kendaraan Logistik

Munafri menyatakan Pemerintah Kota Makassar akan memperketat pengendalian operasional gudang, memastikan seluruh aktivitas usaha sesuai perizinan dan rencana tata ruang.

BACA JUGA: 
Tinjau Pengungsian Banjir, Wali Kota Makassar Pastikan Warga Tak Kekurangan Bantuan

Ia menginstruksikan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP mengambil langkah tegas di lapangan.

Semua aktivitas harus patuh aturan, dan gudang tanpa izin atau menimbulkan dampak negatif akan ditertibkan.

Selain itu, Munafri menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor, termasuk peran aktif camat dan lurah, untuk mendeteksi potensi pelanggaran sejak dini.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru