Ilustrasi parkir.
SulawesiPos.com – Aksi juru parkir (jukir) liar yang memungut biaya sembarangan atau memasang tarif tak masuk akal menuai kecaman dari masyarakat Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Bukan hanya soal tarif tinggi, jukir juga kerap meminta jasa parkir di lokasi yang seharusnya gratis.
Terbaru, seorang jukir liar berinisial S (22) di kawasan Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar memaksa sopir taksi online yang hanya menjemput penumpang untuk membayar parkir pada Sabtu (4/4).
Dalam video yang beredar luas di media sosial, jukir tersebut menagih tarif parkir dengan paksaan dan disertai ancaman.
Ia bahkan menahan pintu mobil penumpang yang hendak ditutup dan terlibat adu mulut dengan sopir.
Situasi semakin memanas saat pelaku menyadari aksinya direkam.
“Apa itu video mu, matikan njo, ku ra’bbuki (rebut) itu hp mu,” kata jukir liar dalam video tersebut.
Kejadian ini menimbulkan pertanyaan tentang tarif resmi parkir di Makassar dan aturan yang berlaku.
Pemerintah Kota Makassar bersama PD Parkir Makassar Raya menegaskan aturan tarif parkir yang berlaku, merujuk pada Perda No. 17 Tahun 2006 serta Surat Keputusan Walikota dan Direksi PD Parkir. Berikut rinciannya:
Di antaranya Jalan Boulevard, Pengayoman, Hertasning, RA Kartini, Somba Opu, Penghibur, Perintis Kemerdekaan.
Di antaranya truk, mobil pikap, box, dan container.
Dikhususkan jika ada acara khusus: konser, car free day, pernikahan, balai pertemuan.
Pemerintah Kota Makassar dan PD Parkir Makassar Raya juga mengingatkan masyarakat untuk selalu meminta karcis resmi sebelum membayar parkir. Langkah ini penting untuk: