Jukir Liar di Makassar Pasang Harga Tak Masuk Akal, Ini Tarif Resmi PD Parkir

SulawesiPos.com – Aksi juru parkir (jukir) liar yang memungut biaya sembarangan atau memasang tarif tak masuk akal menuai kecaman dari masyarakat Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Bukan hanya soal tarif tinggi, jukir juga kerap meminta jasa parkir di lokasi yang seharusnya gratis.

Terbaru, seorang jukir liar berinisial S (22) di kawasan Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar memaksa sopir taksi online yang hanya menjemput penumpang untuk membayar parkir pada Sabtu (4/4).

Dalam video yang beredar luas di media sosial, jukir tersebut menagih tarif parkir dengan paksaan dan disertai ancaman.

Ia bahkan menahan pintu mobil penumpang yang hendak ditutup dan terlibat adu mulut dengan sopir.

Situasi semakin memanas saat pelaku menyadari aksinya direkam.

“Apa itu video mu, matikan njo, ku ra’bbuki (rebut) itu hp mu,” kata jukir liar dalam video tersebut.

Kejadian ini menimbulkan pertanyaan tentang tarif resmi parkir di Makassar dan aturan yang berlaku.

BACA JUGA: 
Jukir Diduga Jadi Kedok Premanisme, Pengemudi Taksi Online Diancam di Pelabuhan Makassar

Tarif Parkir Resmi di Makassar

Pemerintah Kota Makassar bersama PD Parkir Makassar Raya menegaskan aturan tarif parkir yang berlaku, merujuk pada Perda No. 17 Tahun 2006 serta Surat Keputusan Walikota dan Direksi PD Parkir. Berikut rinciannya:

1. Parkir Tepi Jalan Umum (TJU)

  • Roda dua: Rp 2.000
  • Roda empat: Rp 3.000
  • Berlaku di seluruh jalan kota, kecuali jalur parkir khusus (misal: Jl. A.P. Pettarani, Jl. Sultan Alauddin, Jl. Dr. Ratulangi, Jl. Ahmad Yani, Jl. Urip Sumoharjo)

2. Ruas Jalan Strategis/Kawasan Pasar

Di antaranya Jalan Boulevard, Pengayoman, Hertasning, RA Kartini, Somba Opu, Penghibur, Perintis Kemerdekaan.

  • Roda dua: Rp 3.000
  • Roda empat: Rp 5.000

3. Kendaraan Angkutan Komersial

Di antaranya truk, mobil pikap, box, dan container.

  • Tarif: Rp 5.000 sesuai SK Walikota No. 64 Tahun 2001

4. Parkir Insidentil

Dikhususkan jika ada acara khusus: konser, car free day, pernikahan, balai pertemuan.

  • Roda dua: Rp 3.000
  • Roda empat: Rp 5.000
BACA JUGA: 
Viral Cekcok Jukir di Antang Makassar, Sempat Keluarkan Pisau Saat Bentrok dengan Warga

Wajib Minta Karcis Parkir

Pemerintah Kota Makassar dan PD Parkir Makassar Raya juga mengingatkan masyarakat untuk selalu meminta karcis resmi sebelum membayar parkir. Langkah ini penting untuk:

  • Menjamin transparansi pembayaran
  • Mencegah pungutan liar
  • Melindungi hak warga saat menggunakan layanan parkir

SulawesiPos.com – Aksi juru parkir (jukir) liar yang memungut biaya sembarangan atau memasang tarif tak masuk akal menuai kecaman dari masyarakat Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Bukan hanya soal tarif tinggi, jukir juga kerap meminta jasa parkir di lokasi yang seharusnya gratis.

Terbaru, seorang jukir liar berinisial S (22) di kawasan Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar memaksa sopir taksi online yang hanya menjemput penumpang untuk membayar parkir pada Sabtu (4/4).

Dalam video yang beredar luas di media sosial, jukir tersebut menagih tarif parkir dengan paksaan dan disertai ancaman.

Ia bahkan menahan pintu mobil penumpang yang hendak ditutup dan terlibat adu mulut dengan sopir.

Situasi semakin memanas saat pelaku menyadari aksinya direkam.

“Apa itu video mu, matikan njo, ku ra’bbuki (rebut) itu hp mu,” kata jukir liar dalam video tersebut.

Kejadian ini menimbulkan pertanyaan tentang tarif resmi parkir di Makassar dan aturan yang berlaku.

BACA JUGA: 
Viral Jukir Minta Rp10 Ribu di Makassar, PD Parkir Pastikan Tarif Resmi Hanya Rp2-3 Ribu

Tarif Parkir Resmi di Makassar

Pemerintah Kota Makassar bersama PD Parkir Makassar Raya menegaskan aturan tarif parkir yang berlaku, merujuk pada Perda No. 17 Tahun 2006 serta Surat Keputusan Walikota dan Direksi PD Parkir. Berikut rinciannya:

1. Parkir Tepi Jalan Umum (TJU)

  • Roda dua: Rp 2.000
  • Roda empat: Rp 3.000
  • Berlaku di seluruh jalan kota, kecuali jalur parkir khusus (misal: Jl. A.P. Pettarani, Jl. Sultan Alauddin, Jl. Dr. Ratulangi, Jl. Ahmad Yani, Jl. Urip Sumoharjo)

2. Ruas Jalan Strategis/Kawasan Pasar

Di antaranya Jalan Boulevard, Pengayoman, Hertasning, RA Kartini, Somba Opu, Penghibur, Perintis Kemerdekaan.

  • Roda dua: Rp 3.000
  • Roda empat: Rp 5.000

3. Kendaraan Angkutan Komersial

Di antaranya truk, mobil pikap, box, dan container.

  • Tarif: Rp 5.000 sesuai SK Walikota No. 64 Tahun 2001

4. Parkir Insidentil

Dikhususkan jika ada acara khusus: konser, car free day, pernikahan, balai pertemuan.

  • Roda dua: Rp 3.000
  • Roda empat: Rp 5.000
BACA JUGA: 
Viral Cekcok Jukir di Antang Makassar, Sempat Keluarkan Pisau Saat Bentrok dengan Warga

Wajib Minta Karcis Parkir

Pemerintah Kota Makassar dan PD Parkir Makassar Raya juga mengingatkan masyarakat untuk selalu meminta karcis resmi sebelum membayar parkir. Langkah ini penting untuk:

  • Menjamin transparansi pembayaran
  • Mencegah pungutan liar
  • Melindungi hak warga saat menggunakan layanan parkir

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru