SulawesiPos.com – Cemburu yang tak terkendali berujung petaka. Seorang pemuda berinisial FH (23) di Makassar harus berhadapan dengan hukum setelah melakukan penganiayaan brutal terhadap kekasihnya sendiri, FT (18).
Aksi kekerasan tersebut dipicu persoalan klasik dalam hubungan asmara, yakni rasa cemburu berlebihan.
Kejadian bermula ketika FH mendatangi tempat indekos korban di kawasan Rappocini.
Tanpa adanya percakapan atau klarifikasi, emosi FH langsung meledak. Ia menuduh korban memiliki hubungan dengan pria lain.
”Pelaku tanpa banyak bicara langsung menganiaya dengan tangan kosong dan menghantamkan helm ke wajah korban,” ungkap Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Wahiduddin, Sabtu (4/4/2026).
Akibat serangan tersebut, korban mengalami sejumlah luka serius. Bagian pipi korban tampak lebam membiru, sementara dahi mengalami pembengkakan cukup parah.
Untuk kepentingan hukum, korban telah menjalani visum sebagai bukti tindak penganiayaan.
Ditangkap Saat Hendak Kabur
Menindaklanjuti laporan kejadian, Tim Jatanras Polrestabes Makassar bergerak cepat memburu pelaku.
FH nyaris lolos dari kejaran aparat ketika polisi mengepung kediamannya di Jalan Rappocini Raya pada Jumat (2/4).
”Pelaku ditangkap saat hendak kabur menggunakan sepeda motornya,” tambah Wahiduddin.
Kini FH resmi mendekam di balik jeruji besi dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 466 KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 6 bulan penjara.
Akibat kegagalan mengendalikan emosi, FH harus menerima konsekuensi hukum atas tindak kekerasan yang dilakukannya terhadap orang terdekatnya.

