Pemkot Makassar Pilih Perkuat PAD, Tegaskan Tak Akan Pangkas PPPK

SulawesiPos.com – Pemerintah Kota Makassar memastikan tidak akan mengambil langkah pemangkasan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), meski ruang fiskal daerah tengah mengalami tekanan.

Wali Kota Munafri Arifuddin menegaskan, keberadaan PPPK tetap dipertahankan karena memiliki peran strategis dalam mendukung jalannya pelayanan publik di berbagai sektor.

Menurutnya, kebijakan efisiensi anggaran tidak akan menyasar tenaga kerja, melainkan difokuskan pada pengelolaan keuangan yang lebih optimal.

“Tidak ada yang dirumahkan dan tidak ada pemangkasan. Bagi kami, tenaga PPPK adalah bagian penting dalam pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya dikutip JawaPos Group, Jumat (3/4/2026).

Komitmen tersebut muncul seiring diberlakukannya ketentuan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Aturan ini membuat banyak daerah harus menata ulang prioritas belanjanya.

Namun, Pemkot Makassar memilih untuk tidak mengikuti langkah sejumlah daerah lain yang mempertimbangkan pengurangan pegawai.

Sebagai gantinya, pemerintah kota mendorong peningkatan pendapatan daerah sebagai solusi menjaga keseimbangan anggaran.

BACA JUGA: 
Perbanas Sulsel Salurkan CSR Booth UMKM di Kawasan Sudirman Makassar

Upaya itu dilakukan dengan memperluas sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk melalui optimalisasi pajak serta penguatan aktivitas ekonomi lokal.

Selain meningkatkan pendapatan, pengawasan terhadap penerimaan daerah juga diperketat guna menghindari potensi kebocoran.

Strategi ini diharapkan mampu menjaga stabilitas fiskal tanpa harus mengorbankan tenaga PPPK.

Untuk tahun 2026, Pemkot Makassar menargetkan PAD sebesar Rp2,3 triliun.

Target tersebut dinilai cukup menantang, mengingat adanya pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat yang diperkirakan mencapai Rp500 miliar.

Meski demikian, pemerintah kota tetap optimistis mampu memenuhi kebutuhan belanja pegawai sekaligus menjaga keberlangsungan layanan publik dengan mempertahankan seluruh tenaga PPPK.

SulawesiPos.com – Pemerintah Kota Makassar memastikan tidak akan mengambil langkah pemangkasan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), meski ruang fiskal daerah tengah mengalami tekanan.

Wali Kota Munafri Arifuddin menegaskan, keberadaan PPPK tetap dipertahankan karena memiliki peran strategis dalam mendukung jalannya pelayanan publik di berbagai sektor.

Menurutnya, kebijakan efisiensi anggaran tidak akan menyasar tenaga kerja, melainkan difokuskan pada pengelolaan keuangan yang lebih optimal.

“Tidak ada yang dirumahkan dan tidak ada pemangkasan. Bagi kami, tenaga PPPK adalah bagian penting dalam pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya dikutip JawaPos Group, Jumat (3/4/2026).

Komitmen tersebut muncul seiring diberlakukannya ketentuan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Aturan ini membuat banyak daerah harus menata ulang prioritas belanjanya.

Namun, Pemkot Makassar memilih untuk tidak mengikuti langkah sejumlah daerah lain yang mempertimbangkan pengurangan pegawai.

Sebagai gantinya, pemerintah kota mendorong peningkatan pendapatan daerah sebagai solusi menjaga keseimbangan anggaran.

BACA JUGA: 
Perbanas Sulsel Salurkan CSR Booth UMKM di Kawasan Sudirman Makassar

Upaya itu dilakukan dengan memperluas sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk melalui optimalisasi pajak serta penguatan aktivitas ekonomi lokal.

Selain meningkatkan pendapatan, pengawasan terhadap penerimaan daerah juga diperketat guna menghindari potensi kebocoran.

Strategi ini diharapkan mampu menjaga stabilitas fiskal tanpa harus mengorbankan tenaga PPPK.

Untuk tahun 2026, Pemkot Makassar menargetkan PAD sebesar Rp2,3 triliun.

Target tersebut dinilai cukup menantang, mengingat adanya pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat yang diperkirakan mencapai Rp500 miliar.

Meski demikian, pemerintah kota tetap optimistis mampu memenuhi kebutuhan belanja pegawai sekaligus menjaga keberlangsungan layanan publik dengan mempertahankan seluruh tenaga PPPK.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru