Pria Tebas Tetangga di Makassar Ditangkap Polisi, Motif Dipicu Tuduhan Pencurian

SulawesiPos.com – Pria di Makassar bernama Adrin (45) ditangkap aparat kepolisian usai melakukan penganiayaan berat menggunakan senjata tajam terhadap tetangganya yang dipicu tuduhan pencurian.

Panit Opsnal Polsek Mamajang, Ipda Nasrun, mengungkapkan bahwa insiden bermula dari tuduhan pencurian yang diarahkan pelaku kepada korban.

“Yang diamankan ini kasus penganiayan berat yang mana kronologi berawal saat pelaku sementara duduk minum di samping minimarket kemudian korban keluar dari lorong, dituduhlah korban telah melakukan pencurian barang milik pelaku,” ujarnya kepada wartawan, Senin (30/3/2026).

Tuduhan itu memicu emosi korban sehingga terjadi adu mulut di antara keduanya.

Korban lalu kembali ke rumahnya dan keluar membawa parang untuk menantang pelaku.

“Korban tersinggung tidak menerima kemudian balik ke rumahnya untuk mengambil parang dan keluar untuk menantang pelaku. Pelaku tidak menerima tantangan itu kemudian mengambil parang di bengkel tempat biasa dia kerja. Pelaku kemudian mengejar korban di lorong dan sempat menebas beberapa kali, namun tidak kena,” katanya.

BACA JUGA: 
Pria di Makassar Siram Air Keras ke Mantan Pacar karena Sakit Hati, Modus Ketuk Jendela

Pelaku dan Korban Sempat Kejar-kejaran

Kejar-kejaran pun terjadi hingga korban terjatuh di lorong. Pada saat itulah pelaku melancarkan serangan secara brutal.

“Korban yang terjatuh lalu ditebas pelaku di bagian kaki dan tangan,” ucapnya.

Adapun peristiwa ini terjadi di Jalan Harimau, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Usai kejadian, pelaku sempat melarikan diri dan masuk dalam daftar buronan polisi.

Setelah lebih dari sepekan melakukan penyelidikan, tim Opsnal Polsek Mamajang bersama Bantis Subden Gegana Satbrimob Polda Sulsel berhasil mengamankan pelaku.

Adrin ditangkap di Jalan Rappocini, Kota Makassar, pada Senin malam. Penangkapan tersebut mengakhiri pelariannya setelah sempat buron sejak kejadian penganiayaan.

“Yang diamankan satu orang atas nama Adrin ini,” ujarnya.

SulawesiPos.com – Pria di Makassar bernama Adrin (45) ditangkap aparat kepolisian usai melakukan penganiayaan berat menggunakan senjata tajam terhadap tetangganya yang dipicu tuduhan pencurian.

Panit Opsnal Polsek Mamajang, Ipda Nasrun, mengungkapkan bahwa insiden bermula dari tuduhan pencurian yang diarahkan pelaku kepada korban.

“Yang diamankan ini kasus penganiayan berat yang mana kronologi berawal saat pelaku sementara duduk minum di samping minimarket kemudian korban keluar dari lorong, dituduhlah korban telah melakukan pencurian barang milik pelaku,” ujarnya kepada wartawan, Senin (30/3/2026).

Tuduhan itu memicu emosi korban sehingga terjadi adu mulut di antara keduanya.

Korban lalu kembali ke rumahnya dan keluar membawa parang untuk menantang pelaku.

“Korban tersinggung tidak menerima kemudian balik ke rumahnya untuk mengambil parang dan keluar untuk menantang pelaku. Pelaku tidak menerima tantangan itu kemudian mengambil parang di bengkel tempat biasa dia kerja. Pelaku kemudian mengejar korban di lorong dan sempat menebas beberapa kali, namun tidak kena,” katanya.

BACA JUGA: 
Aksi Pencurian Motor di Makassar Gagal, Pelaku Terekam CCTV di Area Kos Jalan Kelapa

Pelaku dan Korban Sempat Kejar-kejaran

Kejar-kejaran pun terjadi hingga korban terjatuh di lorong. Pada saat itulah pelaku melancarkan serangan secara brutal.

“Korban yang terjatuh lalu ditebas pelaku di bagian kaki dan tangan,” ucapnya.

Adapun peristiwa ini terjadi di Jalan Harimau, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Usai kejadian, pelaku sempat melarikan diri dan masuk dalam daftar buronan polisi.

Setelah lebih dari sepekan melakukan penyelidikan, tim Opsnal Polsek Mamajang bersama Bantis Subden Gegana Satbrimob Polda Sulsel berhasil mengamankan pelaku.

Adrin ditangkap di Jalan Rappocini, Kota Makassar, pada Senin malam. Penangkapan tersebut mengakhiri pelariannya setelah sempat buron sejak kejadian penganiayaan.

“Yang diamankan satu orang atas nama Adrin ini,” ujarnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru