SulawesiPos.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3A Dalduk KB) Sulawesi Selatan memberikan pendampingan menyeluruh dalam penanganan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa seorang bayi di Makassar.
Kepala UPT PPA DP3A Dalduk KB Sulsel, Yessy Yoanna Ariestiani, menyampaikan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima informasi awal.
Koordinasi lintas sektor segera dilakukan guna memastikan keselamatan anak dan penanganan kasus berjalan sesuai prosedur.
Tim Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DP3A Sulsel terus berkoordinasi dengan Tim PPA PPO Polda Sulsel serta UPTD PPA Kota Makassar.
Hasilnya, seorang bayi laki-laki berusia empat bulan asal Jeneponto berhasil diamankan dan dibawa ke Makassar pada 26 Maret 2026.
“Terlapor M, yang merupakan ibu kandung korban, juga turut dibawa ke Posko PPO Polda Sulsel untuk pemeriksaan,” jelasnya.
Anak Kembali Diasuh Ayah Kandung
Yessy menjelaskan, dari tiga anak dalam keluarga tersebut, hanya satu anak yakni bayi yang diduga menjadi korban TPPO.
Saat ini, ketiga anak sudah kembali berkumpul dan berada dalam pengasuhan ayah kandung.
UPT PPA Provinsi Sulsel bersama UPTD PPA Kota Makassar juga melakukan penjangkauan langsung ke rumah pelapor A, ayah kandung anak-anak tersebut.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan kondisi anak serta kelayakan pola pengasuhan yang diberikan.
Selain itu, pembahasan bersama Tim PPA PPO Polda Sulsel turut dilakukan guna menentukan langkah penanganan terbaik bagi anak dalam kasus dugaan TPPO ini.
Pada tahap awal, disepakati agar proses penanganan tetap dilanjutkan.
UPT PPA Provinsi Sulsel bersama Dinas Sosial Provinsi Sulsel juga memastikan hak-hak anak, termasuk aspek perlindungan dan tumbuh kembang, tetap terpenuhi.
Namun, dalam perkembangannya, pelapor A memilih mencabut laporan dengan alasan anak telah ditemukan dan keinginan untuk segera merawat mereka secara penuh.
Diketahui, anak pertama berusia 4 tahun sebelumnya bersama ayah kandung, anak kedua berusia 2 tahun sempat berada di rumah nenek dari pihak ibu, sementara anak ketiga adalah bayi yang diduga menjadi korban TPPO dan telah diamankan dari Jeneponto.
Setelah proses penjemputan anak kedua dan pengamanan bayi, seluruh anak kini berada bersama ayah kandung.
Meski laporan resmi telah dicabut, Yessy menegaskan pendampingan tetap berlanjut.
“Pendampingan tetap kami lakukan untuk memastikan pemenuhan hak-hak anak serta tumbuh kembang mereka berjalan dengan baik,” lanjut Yessy.
Ia menambahkan, DP3A Sulsel akan terus berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan lembaga terkait lainnya agar kepentingan terbaik bagi anak tetap menjadi prioritas utama, sejalan dengan arahan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan.

