SulawesiPos.com – Tekanan ekonomi menjadi latar belakang utama dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus adopsi yang menyeret seorang ibu berinisial ML (38) di Makassar.
Dari rangkaian peristiwa tersebut, total uang yang diterima ML tercatat hanya sebesar Rp5 juta.
Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak–Pidana Perdagangan Orang (Dirtipid PPA-PPO) Polda Sulawesi Selatan mengungkap fakta baru bahwa tidak semua anak ML diperjualbelikan, seperti informasi awal yang beredar.
“Dari fakta penyelidikan, penyidik tidak menemukan empat anak dijual. tapi, hanya satu yang benar terjadi transaksi penjualan, sementara satu lainnya sempat ditukarkan (kepada seseorang),” ungkap Direktur Dirtipid PPA-PPO Polda Sulawesi Selatan Kombes Osva kepada wartawan, Sabtu (28/3/2026).
Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri kronologi kejadian yang bermula pada Januari 2025. Dalam hasil pendalaman, ML menyerahkan anaknya berinisial CHY (10) kepada seorang perempuan berinisial NL dengan dalih untuk diadopsi.
Peristiwa tersebut terjadi pada 10 Januari 2025. Saat itu, ML menyerahkan CHY, anak dari suami pertamanya almarhum RM, kepada NL. Dari penyerahan tersebut, ML menerima uang tunai sebesar Rp4 juta.
Namun, kesepakatan adopsi itu tidak berjalan. Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 19 Januari 2025, NL mengembalikan anak tersebut dan meminta uang yang telah diberikan dikembalikan dengan sejumlah alasan.
Masalah muncul ketika ML tidak mampu mengembalikan uang tersebut. Dalam kondisi ekonomi terdesak, ML kemudian menawarkan anaknya yang lain, seorang bayi berusia dua bulan berinisial AZ, sebagai pengganti CHY, sekaligus meminta tambahan uang.
“Karena faktor ekonomi ML tidak bisa mengembalikan uang dan menawarkan anaknya AZ ditukar dengan CHY lalu meminta uang (tambahan) Rp1 juta. Dan diserahkan secara cash ke ML,” tuturnya.
Dari rangkaian transaksi itu, total uang yang diterima ML mencapai Rp5 juta, yakni Rp4 juta dari penyerahan awal dan tambahan Rp1 juta saat menukar anaknya yang lain.
Penyidik menilai praktik tersebut merupakan adopsi ilegal yang tidak sesuai ketentuan hukum.
Atas perbuatannya, tindakan ML dan NL mengarah pada dugaan tindak pidana perdagangan anak atau orang sebagaimana diatur dalam Pasal 455 KUHP.
“Dalam kasus ini, keduanya diduga melakukan kegiatan perdagangan anak. Sesuai dengan pasal 455 KUHP keduanya akan diproses sesuai ketentuan hukum berlaku,” paparnya menegaskan.
Sebelumnya, Kasubdit II Direktorat PPA dan PPO Polda Sulsel Kompol Zaki Sungkar menyampaikan bahwa ML telah diamankan di Makassar setelah pihak kepolisian menerima laporan dari suaminya, Anto, pada awal Maret 2026.
“Terlapor sudah kami amankan yang inisial wanita berinisial MT itu. Anggota kami tim Subdit PPA Polda Sulsel langsung bergerak ambil keterangan dan cek semua. Terlapor kami amankan masih di wilayah Kota Makassar,” katanya.
Anto melaporkan istrinya ke SPKT Polda Sulsel setelah menduga anak-anaknya hilang dan dijual.
Dari pernikahan tersebut, ML diketahui memiliki lima anak, terdiri atas tiga anak kandung, satu di antaranya masih bayi, serta dua anak sambung dari almarhum suami sebelumnya.

