Barantin Gagalkan Penyelundupan 53 Ekor Kepiting Kenari di Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar

SulawesiPos.com – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Sulawesi Selatan menahan 53 ekor kepiting kenari (Birgus latro) di Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar.

Satwa tersebut diketahui dibawa oleh penumpang KM Dobonsolo yang berangkat dari Bau-Bau, Sulawesi Tenggara.

Kepala Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Selatan, Sitti Chadidjah, menjelaskan penahanan dilakukan sebagai langkah antisipasi untuk mencegah risiko penyebaran hama dan penyakit, sekaligus melindungi satwa yang berstatus dilindungi.

“Kepiting kenari merupakan satwa dilindungi dengan nilai ekologis tinggi. Setiap lalu lintasnya wajib dilengkapi dokumen resmi,” ujarnya di Makassar, Rabu (25/3/2026).

Puluhan kepiting tersebut ditemukan di dalam empat koper tanpa identitas pemilik saat pemeriksaan awal oleh petugas PT Pelni Cabang Makassar terhadap barang bawaan penumpang KM Dobonsolo asal Bau-Bau pada Selasa (24/3).

Kepiting Kenari Tidak Disertai Dokumen Resmi

Hasil pemeriksaan lanjutan yang dilakukan bersama tim Karantina Sulawesi Selatan menunjukkan bahwa seluruh kepiting kenari tersebut tidak disertai dokumen karantina dari daerah asal.

Sementara itu, Kepala Cabang PT Pelni Makassar menegaskan komitmen pihaknya dalam menerapkan pengawasan ketat terhadap seluruh aktivitas penumpang dan barang di area pelabuhan.

“Kami akan memeriksa setiap barang mencurigakan. Sinergi dengan Karantina penting untuk mencegah pelanggaran,” ujarnya.

Tindakan penahanan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Kepiting kenari juga tercantum sebagai satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.106 Tahun 2018.

Karantina Sulawesi Selatan mengimbau masyarakat agar mematuhi ketentuan lalu lintas komoditas hayati demi menjaga kelestarian sumber daya alam serta mencegah penyebaran hama dan penyakit.

SulawesiPos.com – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Sulawesi Selatan menahan 53 ekor kepiting kenari (Birgus latro) di Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar.

Satwa tersebut diketahui dibawa oleh penumpang KM Dobonsolo yang berangkat dari Bau-Bau, Sulawesi Tenggara.

Kepala Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Selatan, Sitti Chadidjah, menjelaskan penahanan dilakukan sebagai langkah antisipasi untuk mencegah risiko penyebaran hama dan penyakit, sekaligus melindungi satwa yang berstatus dilindungi.

“Kepiting kenari merupakan satwa dilindungi dengan nilai ekologis tinggi. Setiap lalu lintasnya wajib dilengkapi dokumen resmi,” ujarnya di Makassar, Rabu (25/3/2026).

Puluhan kepiting tersebut ditemukan di dalam empat koper tanpa identitas pemilik saat pemeriksaan awal oleh petugas PT Pelni Cabang Makassar terhadap barang bawaan penumpang KM Dobonsolo asal Bau-Bau pada Selasa (24/3).

Kepiting Kenari Tidak Disertai Dokumen Resmi

Hasil pemeriksaan lanjutan yang dilakukan bersama tim Karantina Sulawesi Selatan menunjukkan bahwa seluruh kepiting kenari tersebut tidak disertai dokumen karantina dari daerah asal.

Sementara itu, Kepala Cabang PT Pelni Makassar menegaskan komitmen pihaknya dalam menerapkan pengawasan ketat terhadap seluruh aktivitas penumpang dan barang di area pelabuhan.

“Kami akan memeriksa setiap barang mencurigakan. Sinergi dengan Karantina penting untuk mencegah pelanggaran,” ujarnya.

Tindakan penahanan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Kepiting kenari juga tercantum sebagai satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.106 Tahun 2018.

Karantina Sulawesi Selatan mengimbau masyarakat agar mematuhi ketentuan lalu lintas komoditas hayati demi menjaga kelestarian sumber daya alam serta mencegah penyebaran hama dan penyakit.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru