Terbongkar! Wanita 21 Tahun di Makassar Tipu Parcel Lebaran Pakai Struk Palsu, Raup Jutaan Rupiah

SulawesiPos.com – Seorang perempuan berinisial Sulistiawati (21) diamankan aparat kepolisian di Makassar setelah diduga melakukan penipuan dengan modus bukti transfer palsu dalam transaksi pembelian parcel Lebaran.

Penangkapan tersebut berlangsung di kawasan Jalan Datu Museng, Kecamatan Ujung Pandang, dan sempat menarik perhatian warga sekitar.

Pelaku ditangkap setelah aksinya terungkap oleh korban yang merupakan pemilik usaha parcel.

Kejadian ini bermula saat pelaku memesan parcel melalui pesan singkat.

Dalam proses transaksi, ia mengirimkan bukti pembayaran yang belakangan diketahui telah dimanipulasi.

Kecurigaan korban muncul ketika dana yang ditunggu tidak kunjung masuk ke rekening.

Meski demikian, pelaku kembali melakukan pemesanan dengan cara serupa.

Modus Tipu Daya dengan Amplop Uang di Dalam Parcel

Merasa ada kejanggalan, korban kemudian menyusun rencana untuk memancing pelaku melakukan transaksi ulang.

Upaya tersebut berhasil, dan pelaku akhirnya diamankan oleh korban bersama warga sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian.

Dari tangan pelaku, aparat dari Polrestabes Makassar menyita sejumlah barang bukti berupa paket parcel yang telah dipesan.

BACA JUGA: 
Gasak Uang Angpao Rp50 Juta, Pemuda di Makassar Diringkus Kurang dari 24 Jam

Polisi juga menemukan indikasi kuat penggunaan bukti transfer fiktif sebagai alat utama dalam menjalankan aksi penipuan tersebut.

Kasi Humas Polrestabes Makassar, Wahiduddin, mengungkapkan bahwa pelaku telah menjalankan aksinya sejak awal Ramadan.

“Modusnya melakukan pembelian secara online menggunakan struk palsu yang diedit,” kata Wahiduddin.

Ia menjelaskan, korban mulai menyadari adanya kejanggalan setelah dana tidak kunjung masuk, meski pelaku mengklaim transaksi telah berhasil.

Dalam setiap transaksi, pelaku juga meminta korban menyertakan amplop berisi uang tunai sebesar Rp1 juta di dalam paket parcel.

Berdasarkan hasil penyelidikan, parcel tersebut kemudian diserahkan kepada rekan pelaku, sementara uang dalam amplop diambil dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp9,5 juta dari beberapa transaksi selama bulan Ramadan.

Saat ini, pelaku telah diserahkan ke Polsek Manggala guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

SulawesiPos.com – Seorang perempuan berinisial Sulistiawati (21) diamankan aparat kepolisian di Makassar setelah diduga melakukan penipuan dengan modus bukti transfer palsu dalam transaksi pembelian parcel Lebaran.

Penangkapan tersebut berlangsung di kawasan Jalan Datu Museng, Kecamatan Ujung Pandang, dan sempat menarik perhatian warga sekitar.

Pelaku ditangkap setelah aksinya terungkap oleh korban yang merupakan pemilik usaha parcel.

Kejadian ini bermula saat pelaku memesan parcel melalui pesan singkat.

Dalam proses transaksi, ia mengirimkan bukti pembayaran yang belakangan diketahui telah dimanipulasi.

Kecurigaan korban muncul ketika dana yang ditunggu tidak kunjung masuk ke rekening.

Meski demikian, pelaku kembali melakukan pemesanan dengan cara serupa.

Modus Tipu Daya dengan Amplop Uang di Dalam Parcel

Merasa ada kejanggalan, korban kemudian menyusun rencana untuk memancing pelaku melakukan transaksi ulang.

Upaya tersebut berhasil, dan pelaku akhirnya diamankan oleh korban bersama warga sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian.

Dari tangan pelaku, aparat dari Polrestabes Makassar menyita sejumlah barang bukti berupa paket parcel yang telah dipesan.

BACA JUGA: 
Bea Cukai Makassar Sita 181.600 Batang Rokok Ilegal, Denda Administratif Tembus Rp406 Juta

Polisi juga menemukan indikasi kuat penggunaan bukti transfer fiktif sebagai alat utama dalam menjalankan aksi penipuan tersebut.

Kasi Humas Polrestabes Makassar, Wahiduddin, mengungkapkan bahwa pelaku telah menjalankan aksinya sejak awal Ramadan.

“Modusnya melakukan pembelian secara online menggunakan struk palsu yang diedit,” kata Wahiduddin.

Ia menjelaskan, korban mulai menyadari adanya kejanggalan setelah dana tidak kunjung masuk, meski pelaku mengklaim transaksi telah berhasil.

Dalam setiap transaksi, pelaku juga meminta korban menyertakan amplop berisi uang tunai sebesar Rp1 juta di dalam paket parcel.

Berdasarkan hasil penyelidikan, parcel tersebut kemudian diserahkan kepada rekan pelaku, sementara uang dalam amplop diambil dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp9,5 juta dari beberapa transaksi selama bulan Ramadan.

Saat ini, pelaku telah diserahkan ke Polsek Manggala guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru