SulawesiPos.com – Seorang perempuan berinisial Sulistiawati (21) diamankan aparat kepolisian di Makassar setelah diduga melakukan penipuan dalam transaksi pembelian parcel Lebaran menggunakan bukti transaksi palsu.
Penangkapan pelaku dilakukan di kawasan Jalan Datu Museng, Kecamatan Ujung Pandang, setelah aksinya terbongkar dan sempat menarik perhatian warga sekitar.
Kejadian ini bermula ketika pelaku memesan parcel secara online melalui pesan singkat kepada korban yang merupakan pemilik usaha parcel.
Dalam proses transaksi, pelaku mengirimkan bukti transfer yang ternyata telah diedit.
Kecurigaan korban muncul saat dana yang ditunggu tidak kunjung masuk ke rekening.
Meski demikian, pelaku kembali melakukan pemesanan dengan modus yang sama.
Pelaku Mulai Beraksi Sejak Awal Ramadan
Kasi Humas Polrestabes Makassar, Wahiduddin, mengungkapkan bahwa pelaku telah menjalankan aksinya sejak awal Ramadan.
“Modusnya melakukan pembelian secara online menggunakan struk palsu yang diedit,” kata Wahiduddin.
Dalam setiap transaksi, pelaku juga meminta korban untuk menyisipkan amplop berisi uang tunai sebesar Rp1 juta ke dalam parcel.
Berdasarkan keterangan polisi, parcel tersebut kemudian diberikan kepada rekan pelaku, sementara uang dalam amplop diambil untuk kepentingan pribadi.
Merasa ada kejanggalan, korban kemudian memancing pelaku untuk melakukan transaksi ulang.
Saat pelaku datang, korban bersama warga langsung mengamankan pelaku sebelum diserahkan ke pihak kepolisian.
Aparat dari Polrestabes Makassar kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa sejumlah paket parcel yang telah dipesan.
Korban Rugi Hingga Rp9,5 Juta
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp9,5 juta dari beberapa transaksi selama Ramadan.
Saat ini, pelaku telah diserahkan ke Polsek Manggala untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

