Kontroversi KNPI: Dugaan Jual Beli SK Rp5 Miliar Picu Polemik Internal

SulawesiPos.com – Polemik mencuat di internal Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) setelah muncul tuduhan adanya praktik “jual beli” surat keputusan (SK) kepengurusan dengan nilai fantastis mencapai Rp5 miliar.

Isu ini mencuat ke publik tak lama setelah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KNPI melantik Fadel Muhammad Tauphan Ansar sebagai Ketua DPD I KNPI Sulawesi Selatan periode 2026–2029.

Pelantikan tersebut justru diikuti oleh dinamika internal yang cukup panas.

Tudingan pertama kali dilontarkan oleh Imran, mantan Ketua Majelis Pemuda Indonesia (MPI) KNPI Sulawesi Selatan.

Ia mengungkap adanya dugaan permintaan dana miliaran rupiah terkait penerbitan SK kepengurusan versi Vonny.

Menurut Imran, praktik tersebut bahkan disebut-sebut melibatkan proses lobi melalui partai politik.

Ia menyampaikan pernyataan tersebut dalam sebuah podcast yang dipandu oleh Rijal Djamal.

“Harganya disebut mencapai Rp5 miliar. Jika ingin di-SK-kan dan dilantik, diminta untuk membayar sejumlah itu,” ungkap Imran.

Tak hanya itu, ia juga menilai adanya pola baru dalam tubuh KNPI yang bersifat transaksional, sesuatu yang menurutnya belum pernah terjadi pada periode sebelumnya.

BACA JUGA: 
Viral Bayi Ditinggal Ortu di Kosan Makassar, Warga Rekam Demi Konten

Namun, tudingan tersebut langsung dibantah oleh pihak DPP KNPI.

Salah satu pengurus DPP KNPI, Mahmud, menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak benar dan berpotensi merusak nama baik organisasi.

Mahmud menilai tuduhan itu sebagai isu serius yang tidak berdasar dan meminta semua pihak untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

“Kami menolak keras tuduhan tersebut. Ini bisa merusak reputasi organisasi dan menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu,” tegasnya.

Hingga kini, polemik tersebut masih menjadi perbincangan hangat di kalangan internal KNPI maupun publik, terutama di Sulawesi Selatan.

Sejumlah pihak pun mendorong agar persoalan ini diklarifikasi secara terbuka guna menjaga transparansi dan kepercayaan terhadap organisasi kepemudaan tersebut.

SulawesiPos.com – Polemik mencuat di internal Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) setelah muncul tuduhan adanya praktik “jual beli” surat keputusan (SK) kepengurusan dengan nilai fantastis mencapai Rp5 miliar.

Isu ini mencuat ke publik tak lama setelah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KNPI melantik Fadel Muhammad Tauphan Ansar sebagai Ketua DPD I KNPI Sulawesi Selatan periode 2026–2029.

Pelantikan tersebut justru diikuti oleh dinamika internal yang cukup panas.

Tudingan pertama kali dilontarkan oleh Imran, mantan Ketua Majelis Pemuda Indonesia (MPI) KNPI Sulawesi Selatan.

Ia mengungkap adanya dugaan permintaan dana miliaran rupiah terkait penerbitan SK kepengurusan versi Vonny.

Menurut Imran, praktik tersebut bahkan disebut-sebut melibatkan proses lobi melalui partai politik.

Ia menyampaikan pernyataan tersebut dalam sebuah podcast yang dipandu oleh Rijal Djamal.

“Harganya disebut mencapai Rp5 miliar. Jika ingin di-SK-kan dan dilantik, diminta untuk membayar sejumlah itu,” ungkap Imran.

Tak hanya itu, ia juga menilai adanya pola baru dalam tubuh KNPI yang bersifat transaksional, sesuatu yang menurutnya belum pernah terjadi pada periode sebelumnya.

BACA JUGA: 
Mainan Tembak Viral Bikin Heboh Makassar, Toko di Cendrawasih Diserbu Warga hingga Picu Antrean Panjang

Namun, tudingan tersebut langsung dibantah oleh pihak DPP KNPI.

Salah satu pengurus DPP KNPI, Mahmud, menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak benar dan berpotensi merusak nama baik organisasi.

Mahmud menilai tuduhan itu sebagai isu serius yang tidak berdasar dan meminta semua pihak untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

“Kami menolak keras tuduhan tersebut. Ini bisa merusak reputasi organisasi dan menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu,” tegasnya.

Hingga kini, polemik tersebut masih menjadi perbincangan hangat di kalangan internal KNPI maupun publik, terutama di Sulawesi Selatan.

Sejumlah pihak pun mendorong agar persoalan ini diklarifikasi secara terbuka guna menjaga transparansi dan kepercayaan terhadap organisasi kepemudaan tersebut.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru