Sebanyak 160 warga binaan di Rutan Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan, memperoleh Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Dari jumlah tersebut, tiga narapidana dinyatakan langsung bebas setelah menerima pengurangan masa pidana.
Penyerahan remisi dilakukan seusai pelaksanaan Salat Idul Fitri pada Sabtu (21/3/2026).
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sulawesi Selatan, Rudy Sianturi, menyampaikan bahwa remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan negara atas perubahan sikap dan perilaku warga binaan selama menjalani masa pembinaan.
“Pemberian remisi ini adalah bentuk penghargaan bagi warga binaan yang telah menunjukkan sikap baik dan mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh, serta menjadi motivasi untuk kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” kata Rudy dalam keterangannya.
Rincian Remisi dan Anak Binaan
Dari total penerima remisi, sebanyak 79 narapidana memperoleh pengurangan hukuman selama 15 hari, sementara 76 lainnya menerima remisi satu bulan.
Selain itu, lima orang mendapatkan Remisi Khusus II (RK II), dengan tiga di antaranya langsung dinyatakan bebas.
Selain narapidana dewasa, pengurangan masa pidana juga diberikan kepada anak binaan melalui skema Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK).
Rudy kembali menegaskan bahwa kebijakan remisi merupakan wujud apresiasi negara terhadap proses pembinaan yang dijalani warga binaan.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas I Makassar, Jayadikusumah, menekankan bahwa remisi tidak semata-mata dimaknai sebagai pemotongan masa hukuman, melainkan bagian dari pembinaan berkelanjutan.
“Remisi ini diharapkan menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” ujar Jayadikusumah.

