SulawesiPos.com – Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan jurnalis LKBN Antara, Muh Darwin Fatir, terkait lambannya penanganan kasus kekerasan yang dialaminya saat meliput aksi demonstrasi pada 2019 lalu.
Permohonan tersebut diajukan Darwin melalui kuasa hukumnya dari LBH Pers Makassar. Setelah enam tahun tanpa kepastian hukum, Darwin menilai aparat kepolisian melakukan penundaan penanganan perkara atau undue delay.
Putusan dibacakan Hakim Fitriah Ade Maya dalam sidang praperadilan di Ruang Sidang Prof Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Makassar, Senin (16/3/2026).
“Mengadili, dalam perlawanan, menolak perlawanan termohon. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya,” kata Fitriah saat membacakan amar putusan.
Hakim Tegaskan Ada Undue Delay Penanganan Perkara
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan pemohon memiliki kedudukan hukum yang sah untuk mengajukan praperadilan.
Majelis juga menilai termohon, dalam hal ini Polda Sulawesi Selatan, terbukti melakukan penundaan penanganan perkara berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/0324/IX/2019/SPKT Polda Sulawesi Selatan tertanggal 26 September 2019, tanpa alasan yang dapat dibenarkan secara hukum.
“Memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan tersebut tertanggal 26 September 2019 dan melimpahkan perkara ke penuntut umum paling lambat 60 hari sejak putusan ini dibacakan,” lanjut Fitriah.
Hakim PN Makassar Kabulkan Praperadilan Irman Yasin Limpo, Penetapan Tersangka Dibatalkan
Hakim juga menetapkan biaya perkara dibebankan kepada pemohon dengan nilai nihil serta menegaskan putusan bersifat final.
“Putusannya, ini merupakan putusan tingkat pertama dan tingkat akhir, karena tidak dapat diajukan upaya hukum,” sebutnya.
Dengan diketuknya palu sidang, rangkaian persidangan praperadilan Nomor 11/2026 resmi dinyatakan berakhir.
LBH Pers Nilai Putusan Berpihak pada Korban Jurnalis
Direktur LBH Pers, Fajriani Langgeng, mengapresiasi putusan PN Makassar yang dinilainya mempertimbangkan perspektif hak asasi manusia, mengingat korban telah menunggu keadilan selama enam tahun tanpa kejelasan penanganan perkara.
“Kami apresiasi Pengadilan Negeri Makassar, khususnya Ketua Majelis Hakim mempertimbangkan dengan perspektif hak asasi manusia,” ujarnya usai sidang.
Menurut Fajri, hakim juga mempertimbangkan keterangan ahli yang menekankan pentingnya jaminan kepastian hukum bagi korban, sehingga proses hukum wajib dilanjutkan.
Mekanisme praperadilan dinilai tepat untuk menguji dugaan undue delay.
“Alhamdulillah dalam putusannya, 60 hari ke depan diwajibkan aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian, melimpahkan berkas perkaranya ke kejaksaan,” sebutnya.
Ia menyoroti pertimbangan hakim terkait surat penyidik tertanggal 2 Februari 2026 yang baru diserahkan saat proses praperadilan berjalan.
Kondisi tersebut dinilai tidak prosedural dan mencerminkan minimnya keseriusan aparat penegak hukum.
“Itu juga dinilai tidak prosedural dan menghambat (oleh hakim) dan tidak seriusnya aparat penegak hukum. Kenapa harus tunggu enam tahun sampai perkara ini baru diinformasikan ke korban ataupun ke pihak tim hukum,” tuturnya.
Fajri menyebut putusan ini sebagai catatan penting dalam sejarah PN Makassar karena menjadi praperadilan pertama yang dikabulkan khusus untuk perkara jurnalis, dengan penekanan kuat pada kepentingan korban dan kepastian hukum.
“Ini perkara pertama praperadilan yang ada di Makassar khusus jurnalis. Ini hal yang baik dan sebuah langkah pembuka pintu perkara-perkara yang undue delay,” ucapnya.
Ia menegaskan putusan tersebut merupakan kemenangan kolektif bagi jurnalis di Makassar.
“Ini kemenangan bersama, kemenangan teman-teman jurnalis Makassar untuk menghasilkan atau mendapatkan kepastian hukum dalam perkaranya,” katanya.
“Ini napas panjang selama 15 tahun LBH Pers ada di Makassar, hari ini dibuktikan lewat undue delay, ada mekanisme yang punya peluang besar sehingga korban tidak lagi mengalami informasi undue delay dalam perkaranya,” pungkas Fajri.
Latar Belakang Kasus Kekerasan Jurnalis 2019
Diketahui sebelumnya, tiga jurnalis menjadi korban kekerasan aparat keamanan saat pembubaran aksi massa yang menolak sejumlah kebijakan nasional, antara lain revisi Undang-Undang KPK, RUU KUHP, RUU Pertanahan, dan RUU Pemasyarakatan.
Peristiwa tersebut terjadi di depan Gedung DPRD Sulawesi Selatan pada 24 September 2019 sekitar pukul 16.00 WITA.
Ketiga jurnalis tersebut adalah Muh Darwin Fatir dari LKBN Kantor Berita Antara, Isak Pasabuan dari makassartoday.com, dan M Saiful dari inikata.com.
Darwin Fatir sempat dilarikan ke rumah sakit akibat dugaan pengeroyokan oknum aparat keamanan.
Ia mengalami luka bocor di bagian belakang kepala kiri, tangan lebam, serta nyeri di sekujur tubuh akibat pukulan dan tendangan di depan Kantor DPRD Sulsel.
Sementara itu, M Saiful mengalami luka serius di bagian pipi atas dekat mata kiri yang diduga akibat terkena pentungan aparat saat berada di sekitar fly over Jalan Urip Sumoharjo, Makassar.
Adapun Isak Pasabuan mengalami pemukulan, perlakuan kasar, serta penghalangan saat mengambil gambar dugaan kekerasan terhadap mahasiswa di pos keamanan sebuah showroom kendaraan di Jalan Urip Sumoharjo.

