SulawesiPos.com – Polemik skorsing mahasiswa di Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM) kembali mencuat ke ruang publik. Isu ini mengemuka setelah salah seorang mahasiswa yang sebelumnya dijatuhi sanksi skorsing mengungkap dugaan bahwa pihak rektorat tidak menepati hasil kesepakatan mediasi yang telah dicapai bersama.
Diketahui, sebanyak 31 mahasiswa UINAM sempat dikenai sanksi skorsing oleh pihak kampus pada 2024. Sejak saat itu, para mahasiswa yang terdampak menilai kebijakan tersebut merugikan hak akademik mereka dan melakukan berbagai upaya perlawanan.
Upaya Panjang Mahasiswa Menuntut Keadilan
Salah satu mahasiswa yang diskors, Muhammad Reski, menjelaskan bahwa dirinya bersama mahasiswa lain telah menempuh beragam langkah untuk memperjuangkan keadilan. Upaya tersebut dilakukan melalui pengaduan ke Ombudsman RI, Komnas HAM, DPRD Sulsel, hingga DPR RI Komisi VIII.
“Bahkan kami melakukan aksi unjuk rasa, kampanye media, hingga mengajukan gugatan ke PTUN Makassar,” jelasnya pada Jumat, 13 Maret.
Reski yang juga merupakan mantan Sekretaris Jenderal DEMA UINAM mengungkapkan, setelah melalui perjuangan selama lima bulan, pihak rektorat akhirnya membuka ruang dialog dengan mahasiswa yang dikenai sanksi.
“Memasuki bulan keenam, akhirnya kami dapat mediasi dengan pimpinan dan menghasilkan kesepakatan,” ujarnya.
Dalam forum mediasi tersebut, kata Reski, disepakati sejumlah poin penting sebagai bentuk penyelesaian. Mahasiswa yang sudah tidak memiliki mata kuliah dijanjikan pembebasan biaya UKT selama satu semester sebagai kompensasi. Sementara mahasiswa yang masih memiliki mata kuliah akan difasilitasi melalui semester pendek tanpa dibebani biaya, sebagai upaya pemulihan hak akademik.
“Atas dasar kesepakatan tersebut, gugatan kami cabut,” beber Reski.
Dugaan Ingkar Janji dan Kerugian Akademik
Namun, kesepakatan yang telah dicapai itu dinilai tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Reski mengungkapkan bahwa fasilitas semester pendek yang dijanjikan justru tidak terealisasi.
Akibatnya, mata kuliah yang seharusnya bisa diselesaikan pada semester ganjil menjadi tertunda. Kondisi tersebut memaksa dua mahasiswa mengambil cuti pada semester genap dan kembali melanjutkan perkuliahan di semester ganjil berikutnya.
“Kami kerugian akademik, kerugian waktu, dan beban psikologis yang tidak ringan,” ucapnya.
Reski pun menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap dugaan pelanggaran komitmen tersebut. Menurutnya, kesepakatan mediasi yang bersifat resmi seharusnya dihormati dan dijalankan secara konsisten.
“Kesepakatan sudah dicapai secara resmi dalam mediasi. Gugatan sudah saya cabut sebagai bentuk kepercayaan. Namun janji itu tidak direalisasikan. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi soal integritas,” ujarnya.
Kasus ini, lanjut Reski, memunculkan pertanyaan serius terkait komitmen pimpinan perguruan tinggi dalam menjunjung prinsip keadilan, kepastian hukum, serta etika kepemimpinan di lingkungan akademik.
Ia berharap Rektor UINAM segera memberikan klarifikasi resmi dan merealisasikan kesepakatan yang telah dibuat demi menjaga marwah institusi.
“Apabila tidak ada penyelesaian yang adil, tidak menutup kemungkinan langkah-langkah lanjutan secara hukum dan administratif akan kembali kami tempuh,” tegasnya.
Sementara itu, Rektor UINAM Hamdan Juhannis hingga berita ini diturunkan belum memberikan konfirmasi meski telah dihubungi.

