Toko Satu Sama Bantah Bayar Pajak Parkir Hanya Rp100 Ribu, Klaim Setor Rp1 Juta Per Bulan

SulawesiPos.com – Manajemen Toko Satu Sama menegaskan bahwa tudingan mereka hanya membayar pajak parkir Rp100 ribu per bulan ke Bapenda Makassar tidak benar.

Selama ini, mereka mengaku telah menyetor pajak tersebut melalui PD Parkir Makassar Raya sebesar Rp1 juta tiap bulan.

Direktur Toko Satu Sama, Phie Robby, mengatakan tudingan tersebut merugikan pihaknya karena menimbulkan kesan tidak patuh pajak, padahal kewajiban mereka telah dipenuhi.

“Artinya begini, sudah viral di mana-mana, kita merasa dirugikan sekali betul itu. Katanya bayar pajaknya cuma Rp 100 ribu, ternyata enggak Rp 100 ribu, kita bayarnya di PD Parkir,” kata Phie kepada wartawan usai mengikuti RDP di Kantor DPRD Kota Makassar, Selasa (10/3/2026).

Mekanisme Pembayaran Lewat PD Parkir

Robby menjelaskan bahwa parkiran Toko Satu Sama memang berada dalam kewenangan Bapenda Makassar, tetapi pihak PD Parkir mengarahkan pembayaran dilakukan melalui perusahaan daerah tersebut.

“Cuma ini ada kesalahan, karena PD parkir selama ini, dianjurkan kita ini bayar di PD Parkir. Padahal itu parkiran di dalam itu, itu wewenangnya Bapenda, bukan wewenangnya PD Parkir. Tapi kami terus sudah ketemu Dirutnya, katanya bayar aja di PD Parkir. Ya, PD Parkirnya nanti bayarnya di Bapenda,” jelasnya.

Robby menduga ada praktik pungutan liar dalam proses penyetoran dari PD Parkir ke Bapenda yang menyebabkan munculnya angka Rp100 ribu.

Ia menegaskan, nominal yang disetorkan Toko Satu Sama ke PD Parkir tetap Rp1 juta per bulan.

“Kami Satu Sama enggak pernah nunggak. Boleh cek, enggak pernah, enggak pernah nunggak. Selama ini kami Satu Sama bayarnya Rp 1 juta berapa per bulan bukan Rp 100 ribu,” jelasnya.

Respon Publik dan Rencana Uji Petik

Robby menambahkan isu Rp100 ribu ini sempat menimbulkan pertanyaan dari pengunjung toko setelah viral di media sosial.

“Justru itu banyak yang beberapa hari ini, di Landak ini, sampai pembeli tanya sama saya, kustomer, Pak, ini sudah viral ini, satu-sama 100 ribu, bayarnya per bulan,” katanya.

Ia menilai tudingan tersebut tidak masuk akal karena Toko Satu Sama merupakan usaha besar dan telah lama beroperasi di Makassar.

Karena itu, publik diminta menilai informasi tersebut secara rasional.

“Saya tanya, Pak logika, percaya enggak Satu Sama nama besar begini, toko besar begini, percaya enggak? Satu Sama bayar 100 ribu per bulan, percaya enggak? Enggak, ya sudah,” tuturnya.

Robby juga menyebut pihaknya berkomunikasi dengan salah satu pihak di PD Parkir bernama Amirullah terkait pembayaran pajak.

Selain itu, persoalan ini telah dibahas dalam pertemuan dengan anggota DPRD Makassar, dan rencananya akan dilakukan uji petik terkait mekanisme pembayaran parkir.

“Masih, tapi karena sudah ada ketemu Pak di Dewan sini, ya nanti bagaimana dia uji petik, mau bayar ke Bapenda,” pungkas Robby.

Sementara itu, Direktur Utama PD Parkir Makassar Raya, Adi Rasyid Ali (ARA), belum memberikan tanggapan terkait dugaan pungli ini. detiSulsel telah mencoba menghubungi ARA, namun hingga Rabu (11/3) belum direspons.

Kasus Toko Satu Sama Diungkap DPRD Makassar

Kasus Toko Satu Sama awalnya diungkap Komisi B DPRD Makassar.

Nilai Rp100 ribu dinilai tidak masuk akal mengingat jumlah kendaraan yang masuk ke parkiran.

“Kami tidak menyebut angka Bapenda yang menyebutkan. Masuk akal enggak kenapa bisa angkanya cuma segitu, tidak sesuai dengan apa yang di realita di lapangan, jumlah mobil yang masuk,” kata Ketua Komisi B DPRD Makassar Ismail.

Selain Toko Satu Sama, beberapa pengusaha lain juga disorot, termasuk Coto Paraikatte cabang Jalan Perintis Kemerdekaan Makassar, yang menolak menandatangani pernyataan siap bayar pajak sesuai kalkulasi Bapenda dan meminta uji petik untuk memastikan jumlah pajak yang harus disetor.

Ismail menyebut pihak Coto Paraikatte mengaku rutin menyetor pajak, tetapi tidak ditemukan data setoran pajaknya di sistem Bapenda.

SulawesiPos.com – Manajemen Toko Satu Sama menegaskan bahwa tudingan mereka hanya membayar pajak parkir Rp100 ribu per bulan ke Bapenda Makassar tidak benar.

Selama ini, mereka mengaku telah menyetor pajak tersebut melalui PD Parkir Makassar Raya sebesar Rp1 juta tiap bulan.

Direktur Toko Satu Sama, Phie Robby, mengatakan tudingan tersebut merugikan pihaknya karena menimbulkan kesan tidak patuh pajak, padahal kewajiban mereka telah dipenuhi.

“Artinya begini, sudah viral di mana-mana, kita merasa dirugikan sekali betul itu. Katanya bayar pajaknya cuma Rp 100 ribu, ternyata enggak Rp 100 ribu, kita bayarnya di PD Parkir,” kata Phie kepada wartawan usai mengikuti RDP di Kantor DPRD Kota Makassar, Selasa (10/3/2026).

Mekanisme Pembayaran Lewat PD Parkir

Robby menjelaskan bahwa parkiran Toko Satu Sama memang berada dalam kewenangan Bapenda Makassar, tetapi pihak PD Parkir mengarahkan pembayaran dilakukan melalui perusahaan daerah tersebut.

“Cuma ini ada kesalahan, karena PD parkir selama ini, dianjurkan kita ini bayar di PD Parkir. Padahal itu parkiran di dalam itu, itu wewenangnya Bapenda, bukan wewenangnya PD Parkir. Tapi kami terus sudah ketemu Dirutnya, katanya bayar aja di PD Parkir. Ya, PD Parkirnya nanti bayarnya di Bapenda,” jelasnya.

Robby menduga ada praktik pungutan liar dalam proses penyetoran dari PD Parkir ke Bapenda yang menyebabkan munculnya angka Rp100 ribu.

Ia menegaskan, nominal yang disetorkan Toko Satu Sama ke PD Parkir tetap Rp1 juta per bulan.

“Kami Satu Sama enggak pernah nunggak. Boleh cek, enggak pernah, enggak pernah nunggak. Selama ini kami Satu Sama bayarnya Rp 1 juta berapa per bulan bukan Rp 100 ribu,” jelasnya.

Respon Publik dan Rencana Uji Petik

Robby menambahkan isu Rp100 ribu ini sempat menimbulkan pertanyaan dari pengunjung toko setelah viral di media sosial.

“Justru itu banyak yang beberapa hari ini, di Landak ini, sampai pembeli tanya sama saya, kustomer, Pak, ini sudah viral ini, satu-sama 100 ribu, bayarnya per bulan,” katanya.

Ia menilai tudingan tersebut tidak masuk akal karena Toko Satu Sama merupakan usaha besar dan telah lama beroperasi di Makassar.

Karena itu, publik diminta menilai informasi tersebut secara rasional.

“Saya tanya, Pak logika, percaya enggak Satu Sama nama besar begini, toko besar begini, percaya enggak? Satu Sama bayar 100 ribu per bulan, percaya enggak? Enggak, ya sudah,” tuturnya.

Robby juga menyebut pihaknya berkomunikasi dengan salah satu pihak di PD Parkir bernama Amirullah terkait pembayaran pajak.

Selain itu, persoalan ini telah dibahas dalam pertemuan dengan anggota DPRD Makassar, dan rencananya akan dilakukan uji petik terkait mekanisme pembayaran parkir.

“Masih, tapi karena sudah ada ketemu Pak di Dewan sini, ya nanti bagaimana dia uji petik, mau bayar ke Bapenda,” pungkas Robby.

Sementara itu, Direktur Utama PD Parkir Makassar Raya, Adi Rasyid Ali (ARA), belum memberikan tanggapan terkait dugaan pungli ini. detiSulsel telah mencoba menghubungi ARA, namun hingga Rabu (11/3) belum direspons.

Kasus Toko Satu Sama Diungkap DPRD Makassar

Kasus Toko Satu Sama awalnya diungkap Komisi B DPRD Makassar.

Nilai Rp100 ribu dinilai tidak masuk akal mengingat jumlah kendaraan yang masuk ke parkiran.

“Kami tidak menyebut angka Bapenda yang menyebutkan. Masuk akal enggak kenapa bisa angkanya cuma segitu, tidak sesuai dengan apa yang di realita di lapangan, jumlah mobil yang masuk,” kata Ketua Komisi B DPRD Makassar Ismail.

Selain Toko Satu Sama, beberapa pengusaha lain juga disorot, termasuk Coto Paraikatte cabang Jalan Perintis Kemerdekaan Makassar, yang menolak menandatangani pernyataan siap bayar pajak sesuai kalkulasi Bapenda dan meminta uji petik untuk memastikan jumlah pajak yang harus disetor.

Ismail menyebut pihak Coto Paraikatte mengaku rutin menyetor pajak, tetapi tidak ditemukan data setoran pajaknya di sistem Bapenda.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru