Pemkot Makassar Siapkan Rp86 Miliar untuk THR 2026, ASN dan PPPK Dipastikan Kebagian

SulawesiPos.com – Pemerintah Kota Makassar mengalokasikan anggaran sekitar Rp86 miliar dari APBD untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026. Dana tersebut diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik paruh waktu maupun penuh waktu.

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu aparatur pemerintah memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya, sekaligus memastikan hak pegawai terpenuhi tepat waktu.

Payung hukum pemberian THR dan gaji ketiga belas telah ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2026. Regulasi tersebut resmi ditandatangani Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, Kamis (12/3/2026).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Muhammad Dakhlan, menyampaikan bahwa pencairan THR ditargetkan paling lambat Jumat pekan ini.

“Perwali TPP ASN dan THR, nomor 2 tahun 2026 sudah diteken Pak Wali Kota,” kata Muhammad Dakhlan saat ditemui di kantor BPKAD, Kamis (12/3/2026).

Ia menambahkan bahwa pencairan THR juga mencakup PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu.

“Proses pencairan, paling lambat Jumat cair, termasuk PPPK paruh waktu dan PPPK full dapat THR,” bebernya.

Skema Perhitungan THR dan Rincian Anggaran

Meski secara aturan pembayaran masih memungkinkan dilakukan hingga awal pekan depan, Pemkot Makassar berupaya mempercepat pencairan agar bisa direalisasikan pada Jumat.

“Masih ada waktu juga Senin dan Selasa, tapi kita upayakan kalau bisa hari Jumat itu sudah bisa dibayarkan,” jelas Dakhlan.

Dalam perhitungannya, Perwali tersebut mengacu pada PMK Nomor 23 Tahun 2025, yang mengatur penghitungan THR secara proporsional bagi pegawai dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Besaran THR dihitung berdasarkan masa kerja berjalan dibagi 12 bulan, lalu dikalikan dengan gaji pokok.

“Perhitungannya dihitung dari keluarnya SK. Masa kerja berjalan dikali gaji, kemudian dibagi 12 bulan,” terangnya.

Dakhlan menjelaskan, secara substansi tidak ada perbedaan signifikan antara kebijakan THR tahun ini dengan tahun sebelumnya. Perbedaan utama hanya terletak pada pengaturan untuk PPPK paruh waktu.

“Pada dasarnya tidak ada perbedaan antara tahun lalu dengan tahun sekarang, hampir sama. Bedanya hanya terkait yang PPPK paruh waktu itu,” kata Dakhlan.

Untuk alokasi anggaran, THR ASN diperkirakan mencapai sekitar Rp70 miliar. Jika digabungkan dengan anggaran untuk PPPK paruh waktu, total dana yang disiapkan mencapai Rp86 miliar.

“Kalau untuk ASN sekitar 70-an miliar. Kalau digabung dengan paruh waktu sekitar 86 miliar. Tapi kepastiannya nanti, karena saya tidak bisa mendahului pimpinan,” bebernya.

Meski besaran THR PPPK paruh waktu tidak disamakan dengan ASN, pemerintah tetap berupaya memberikan bantuan yang dapat meringankan kebutuhan menjelang Lebaran.

“Kalau disamakan tentu tidak mungkin. Tapi setidaknya ada yang bisa membantu memenuhi kebutuhannya,” pungkas Dakhlan.

SulawesiPos.com – Pemerintah Kota Makassar mengalokasikan anggaran sekitar Rp86 miliar dari APBD untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026. Dana tersebut diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik paruh waktu maupun penuh waktu.

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu aparatur pemerintah memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya, sekaligus memastikan hak pegawai terpenuhi tepat waktu.

Payung hukum pemberian THR dan gaji ketiga belas telah ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2026. Regulasi tersebut resmi ditandatangani Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, Kamis (12/3/2026).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Muhammad Dakhlan, menyampaikan bahwa pencairan THR ditargetkan paling lambat Jumat pekan ini.

“Perwali TPP ASN dan THR, nomor 2 tahun 2026 sudah diteken Pak Wali Kota,” kata Muhammad Dakhlan saat ditemui di kantor BPKAD, Kamis (12/3/2026).

Ia menambahkan bahwa pencairan THR juga mencakup PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu.

“Proses pencairan, paling lambat Jumat cair, termasuk PPPK paruh waktu dan PPPK full dapat THR,” bebernya.

Skema Perhitungan THR dan Rincian Anggaran

Meski secara aturan pembayaran masih memungkinkan dilakukan hingga awal pekan depan, Pemkot Makassar berupaya mempercepat pencairan agar bisa direalisasikan pada Jumat.

“Masih ada waktu juga Senin dan Selasa, tapi kita upayakan kalau bisa hari Jumat itu sudah bisa dibayarkan,” jelas Dakhlan.

Dalam perhitungannya, Perwali tersebut mengacu pada PMK Nomor 23 Tahun 2025, yang mengatur penghitungan THR secara proporsional bagi pegawai dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Besaran THR dihitung berdasarkan masa kerja berjalan dibagi 12 bulan, lalu dikalikan dengan gaji pokok.

“Perhitungannya dihitung dari keluarnya SK. Masa kerja berjalan dikali gaji, kemudian dibagi 12 bulan,” terangnya.

Dakhlan menjelaskan, secara substansi tidak ada perbedaan signifikan antara kebijakan THR tahun ini dengan tahun sebelumnya. Perbedaan utama hanya terletak pada pengaturan untuk PPPK paruh waktu.

“Pada dasarnya tidak ada perbedaan antara tahun lalu dengan tahun sekarang, hampir sama. Bedanya hanya terkait yang PPPK paruh waktu itu,” kata Dakhlan.

Untuk alokasi anggaran, THR ASN diperkirakan mencapai sekitar Rp70 miliar. Jika digabungkan dengan anggaran untuk PPPK paruh waktu, total dana yang disiapkan mencapai Rp86 miliar.

“Kalau untuk ASN sekitar 70-an miliar. Kalau digabung dengan paruh waktu sekitar 86 miliar. Tapi kepastiannya nanti, karena saya tidak bisa mendahului pimpinan,” bebernya.

Meski besaran THR PPPK paruh waktu tidak disamakan dengan ASN, pemerintah tetap berupaya memberikan bantuan yang dapat meringankan kebutuhan menjelang Lebaran.

“Kalau disamakan tentu tidak mungkin. Tapi setidaknya ada yang bisa membantu memenuhi kebutuhannya,” pungkas Dakhlan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru