Disnakertrans Sulsel Siapkan Posko Aduan THR di Makassar, Pengemudi Ojol Bisa Melapor

SulawesiPos.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Selatan membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idulfitri 2026. Posko ini juga melayani laporan dari pengemudi ojek online (ojol) yang belum menerima Bonus Hari Raya (BHR) dari perusahaan aplikasi.

Kepala Disnakertrans Sulsel, Jayadi Nas, menyampaikan bahwa pembentukan posko dimaksudkan untuk memastikan seluruh pekerja, termasuk mitra pengemudi transportasi daring, memperoleh haknya sesuai ketentuan menjelang hari raya.

“Ada dua ketentuan yang harus diperhatikan oleh pengusaha, yaitu surat edaran Menteri Ketenagakerjaan yang kemudian ditindaklanjuti dengan surat edaran Gubernur Sulsel pada tanggal 6 Maret 2026. Di sini ditekankan pentingnya membayar hak pekerja secara tertib, tepat waktu, dan sesuai peraturan perundang-undangan guna menjaga suasana kondusif hubungan industrial di Sulawesi Selatan,” kata Jayadi Nas, Rabu (11/3/2026).

Jayadi menjelaskan, posko pengaduan tidak hanya diperuntukkan bagi pekerja formal yang mengalami kendala pencairan THR, tetapi juga terbuka bagi pengemudi ojol dan kurir yang tidak memperoleh BHR dari perusahaan aplikasi tempat mereka terdaftar.

Baca Juga: 
Disnakertrans Sulsel Libatkan Ratusan UMKM pada Bulan K3 2026

Disnakertrans Sulsel turut mendorong pemerintah kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan untuk membentuk posko konsultasi serupa.

Langkah ini dinilai penting agar pengaduan dari pekerja maupun pengemudi ojol dapat ditangani lebih cepat dan merata di seluruh daerah.

Kepala Seksi Hubungan Industrial Disnakertrans Sulsel, Muhammad Hazairin, mengatakan pengaduan dapat disampaikan langsung ke Posko di Kantor Disnakertrans Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 69 Kilometer 12, Makassar.

Selain itu, laporan juga bisa dikirimkan melalui narahubung Rere (WhatsApp 0813 4212 3312) atau Rezky (WhatsApp 0813 5678 7879).

“Jika ada pekerja atau pengemudi ojol yang merasa berhak menerima THR atau BHR tetapi tidak dibayarkan oleh perusahaan, atau dibayarkan namun tidak sesuai ketentuan, silakan menyampaikan aduan. Kami akan menindaklanjuti dan menyelesaikan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Hazairin.

Ketentuan BHR bagi Pengemudi Ojol

Disnakertrans Sulsel kembali mengingatkan seluruh perusahaan, termasuk perusahaan aplikasi transportasi daring, agar memenuhi kewajibannya dalam membayarkan THR dan BHR tepat waktu sesuai regulasi.

Baca Juga: 
Disnakertrans Sulsel Libatkan Ratusan UMKM pada Bulan K3 2026

Pemerintah berharap keberadaan posko aduan ini dapat menjamin terpenuhinya hak pekerja dan mitra pengemudi ojol, sekaligus menjaga hubungan industrial tetap kondusif menjelang Hari Raya Idulfitri 2026.

Adapun ketentuan pemberian BHR bagi pengemudi ojol meliputi beberapa poin. BHR diberikan kepada pengemudi dan kurir yang terdaftar pada perusahaan aplikasi dalam 12 bulan terakhir.

Besaran BHR diberikan dalam bentuk uang tunai paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir. Pembayaran BHR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

SulawesiPos.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Selatan membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idulfitri 2026. Posko ini juga melayani laporan dari pengemudi ojek online (ojol) yang belum menerima Bonus Hari Raya (BHR) dari perusahaan aplikasi.

Kepala Disnakertrans Sulsel, Jayadi Nas, menyampaikan bahwa pembentukan posko dimaksudkan untuk memastikan seluruh pekerja, termasuk mitra pengemudi transportasi daring, memperoleh haknya sesuai ketentuan menjelang hari raya.

“Ada dua ketentuan yang harus diperhatikan oleh pengusaha, yaitu surat edaran Menteri Ketenagakerjaan yang kemudian ditindaklanjuti dengan surat edaran Gubernur Sulsel pada tanggal 6 Maret 2026. Di sini ditekankan pentingnya membayar hak pekerja secara tertib, tepat waktu, dan sesuai peraturan perundang-undangan guna menjaga suasana kondusif hubungan industrial di Sulawesi Selatan,” kata Jayadi Nas, Rabu (11/3/2026).

Jayadi menjelaskan, posko pengaduan tidak hanya diperuntukkan bagi pekerja formal yang mengalami kendala pencairan THR, tetapi juga terbuka bagi pengemudi ojol dan kurir yang tidak memperoleh BHR dari perusahaan aplikasi tempat mereka terdaftar.

Baca Juga: 
Disnakertrans Sulsel Libatkan Ratusan UMKM pada Bulan K3 2026

Disnakertrans Sulsel turut mendorong pemerintah kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan untuk membentuk posko konsultasi serupa.

Langkah ini dinilai penting agar pengaduan dari pekerja maupun pengemudi ojol dapat ditangani lebih cepat dan merata di seluruh daerah.

Kepala Seksi Hubungan Industrial Disnakertrans Sulsel, Muhammad Hazairin, mengatakan pengaduan dapat disampaikan langsung ke Posko di Kantor Disnakertrans Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 69 Kilometer 12, Makassar.

Selain itu, laporan juga bisa dikirimkan melalui narahubung Rere (WhatsApp 0813 4212 3312) atau Rezky (WhatsApp 0813 5678 7879).

“Jika ada pekerja atau pengemudi ojol yang merasa berhak menerima THR atau BHR tetapi tidak dibayarkan oleh perusahaan, atau dibayarkan namun tidak sesuai ketentuan, silakan menyampaikan aduan. Kami akan menindaklanjuti dan menyelesaikan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Hazairin.

Ketentuan BHR bagi Pengemudi Ojol

Disnakertrans Sulsel kembali mengingatkan seluruh perusahaan, termasuk perusahaan aplikasi transportasi daring, agar memenuhi kewajibannya dalam membayarkan THR dan BHR tepat waktu sesuai regulasi.

Baca Juga: 
Disnakertrans Sulsel Libatkan Ratusan UMKM pada Bulan K3 2026

Pemerintah berharap keberadaan posko aduan ini dapat menjamin terpenuhinya hak pekerja dan mitra pengemudi ojol, sekaligus menjaga hubungan industrial tetap kondusif menjelang Hari Raya Idulfitri 2026.

Adapun ketentuan pemberian BHR bagi pengemudi ojol meliputi beberapa poin. BHR diberikan kepada pengemudi dan kurir yang terdaftar pada perusahaan aplikasi dalam 12 bulan terakhir.

Besaran BHR diberikan dalam bentuk uang tunai paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir. Pembayaran BHR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru