Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar mulai melakukan penertiban terhadap terminal bayangan yang semakin menjamur, namun petugas sempat diintimidasi karena diduga ada oknum yang melindungi.
Sebagai informasi, terminal bayangan adalah titik atau lokasi tidak resmi yang digunakan kendaraan angkutan untuk menaikkan dan menurunkan penumpang di luar terminal yang telah ditetapkan pemerintah.
Kepala Bidang Terminal, Perparkiran, Audit, dan Inspeksi (TPAI) Dishub Kota Makassar, Irwan Sampeang mengatakan, upaya penertiban di lapangan tidak selalu berjalan mulus sebab intimidasi dari pihak-pihak yang tidak setuju dengan penataan.
Diduga, terdapat oknum yang membeking aktivitas ini sehingga Dishub melibatkan anggota TNI dan kepolisian agar penataan bisa dilanjutkan.
“Diduga ada oknum-oknum yang mem-back up aktivitas ini. Makanya kami melibatkan TNI dan kepolisian agar bisa berkolaborasi mengantisipasi dan menjawab keluhan masyarakat,” ujarnya, Minggu (8/3/2026).
Meski begitu, Dishub Makassar menegaskan akan terus melakukan pengawasan di lokasi agar kendaraan tidak lagi menaikkan penumpang di area terminal bayangan.
“Tim kami akan terus berjaga dan memantau di lokasi agar kendaraan tidak lagi mengangkut penumpang di sana. Ini bagian dari upaya menata transportasi dan mengurai kemacetan agar kota tidak terlihat semrawut,” bebernya.
Dishub Makassar berharap langkah ini dapat menciptakan sistem transportasi yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Penertiban Difokuskan di Jalan Perintis-Daya
Penertiban terbaru difokuskan di Jalan Perintis Kemerdekaan, khususnya di sekitar Mako AURI hingga kawasan Daya.
“Lokasi utama, kami tertibkan yakni terminal bayangan di Jalan Perintis Kemerdekaan, khususnya sekitar Mako AURI, sering jadi keluhan,” ujar Irwan.
Area tersebut selama ini dikenal sebagai titik berkumpulnya kendaraan angkutan lintas daerah yang menaikkan penumpang di bahu jalan.
Lokasi tersebut merupakan kawasan yang selama ini menjadi keluhan masyarakat karena sering menimbulkan kemacetan.
“Kami membersihkan terminal bayangan yang ada di sepanjang Jalan Perintis. Selama ini keberadaannya selalu meresahkan masyarakat karena menimbulkan kemacetan di ruas jalan tersebut,” katanya.
Selain melakukan penertiban, Dishub Makassar juga mengumpulkan para sopir angkutan yang selama ini beroperasi di terminal bayangan untuk diarahkan kembali menggunakan Terminal Regional Daya.
Pasang Spanduk Larangan dan Sosialisasi ke Sopir
Sebagai langkah awal pencegahan, Dishub Makassar memasang spanduk larangan menaikkan dan menurunkan penumpang di pinggir jalan.
Spanduk tersebut ditempatkan di sejumlah titik di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan yang selama ini dikenal sebagai lokasi aktivitas terminal bayangan.
Menurut Irwan, pemasangan spanduk itu merupakan bagian dari upaya sosialisasi kepada masyarakat dan pengemudi angkutan agar mematuhi aturan lalu lintas sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Irwan juga menambahkan bahwa untuk penanganan angkutan kota dalam provinsi (AKDP), pihaknya berharap dukungan dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) serta Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan, mengingat kewenangan pengelolaan angkutan tersebut berada di tingkat kementerian dan pemerintah provinsi.

