Pemkot Makassar Tetapkan Zakat Fitrah 2026, Mulai Rp40 Ribu hingga Rp56 Ribu per Orang

SulawesiPos.com – Pemerintah Kota Makassar menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026. Keputusan tersebut diambil setelah melalui rapat bersama sejumlah instansi dan lembaga terkait.

Rapat tersebut melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Makassar, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkot Makassar, Dinas Perdagangan, unsur TNI dan Kepolisian, serta Kementerian Agama Kota Makassar.

Kepala Bagian Kesra Kota Makassar, Muhammad Syarief, menjelaskan bahwa zakat fitrah pada dasarnya ditunaikan dalam bentuk makanan pokok yang biasa dikonsumsi masyarakat.

“Untuk zakat fitrah di Kota Makassar, yang pertama ditekankan bahwa masyarakat diharapkan menunaikan zakat fitrah sebanyak 4 liter beras per orang,” ucap Muhammad Syarief di Balaikota Makassar, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Senin (9/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa jenis beras yang dizakatkan sebaiknya sama dengan beras yang dikonsumsi sehari-hari.

“Kalau masyarakat Indonesia ini makan beras, maka sebaiknya zakat fitrahnya juga ditunaikan dalam bentuk beras sebanyak 4 liter per orang. Itu sifatnya wajib,” jelasnya.

Selain dalam bentuk beras, zakat fitrah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang yang nilainya disesuaikan dengan harga beras di pasaran.

Besaran Zakat Fitrah Makassar 2026
Pemkot Makassar menetapkan tiga kategori zakat fitrah berdasarkan kualitas dan harga beras yang dikonsumsi masyarakat.

Berikut rinciannya:

  • Kategori Tertinggi: Rp56.000 per orang (Rp14.000 per liter)
  • Kategori Menengah: Rp48.000 per orang (Rp12.000 per liter)
  • Kategori Terendah: Rp40.000 per orang (Rp10.000 per liter)

Penetapan tiga kategori ini dilakukan agar masyarakat dapat menyesuaikan dengan jenis beras yang biasa mereka konsumsi.

Besaran Fidyah Ramadan 2026

Selain zakat fitrah, pemerintah juga menetapkan besaran fidyah bagi umat Muslim yang tidak mampu menjalankan puasa sehingga harus menggantinya dengan membayar fidyah.

Berikut rincian fidyah per hari:

  • Kategori Terendah: Rp30.000
  • Kategori Menengah: Rp40.000
  • Kategori Tertinggi: Rp50.000

Menurut Syarief, angka tersebut ditetapkan setelah melalui pertimbangan matang dan survei harga komoditas di lapangan.

“Kita sudah melalui pertimbangan yang matang. Sudah melalui survei juga karena melibatkan Dinas Perdagangan dan Baznas Kota Makassar,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa survei tersebut dilakukan untuk menyesuaikan dengan variasi harga beras yang beredar di masyarakat, mulai dari beras premium hingga beras dengan harga lebih rendah.

Sementara itu, Ketua Baznas Kota Makassar Azhar Temanggong menegaskan bahwa zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu.

“Zakat fitrah wajib ditunaikan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri,” kata Azhar Temanggong.

Ia juga mengimbau masyarakat menyalurkan zakat melalui masjid, musala, atau lembaga amil zakat resmi agar distribusinya tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.

Jika zakat fitrah dibayarkan setelah pelaksanaan salat Idulfitri, maka statusnya tidak lagi sebagai zakat fitrah, melainkan menjadi sedekah biasa.

Melalui pembayaran zakat fitrah, diharapkan solidaritas sosial masyarakat semakin meningkat sekaligus membantu meringankan beban warga kurang mampu menjelang Hari Raya Idulfitri.

SulawesiPos.com – Pemerintah Kota Makassar menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026. Keputusan tersebut diambil setelah melalui rapat bersama sejumlah instansi dan lembaga terkait.

Rapat tersebut melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Makassar, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkot Makassar, Dinas Perdagangan, unsur TNI dan Kepolisian, serta Kementerian Agama Kota Makassar.

Kepala Bagian Kesra Kota Makassar, Muhammad Syarief, menjelaskan bahwa zakat fitrah pada dasarnya ditunaikan dalam bentuk makanan pokok yang biasa dikonsumsi masyarakat.

“Untuk zakat fitrah di Kota Makassar, yang pertama ditekankan bahwa masyarakat diharapkan menunaikan zakat fitrah sebanyak 4 liter beras per orang,” ucap Muhammad Syarief di Balaikota Makassar, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Senin (9/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa jenis beras yang dizakatkan sebaiknya sama dengan beras yang dikonsumsi sehari-hari.

“Kalau masyarakat Indonesia ini makan beras, maka sebaiknya zakat fitrahnya juga ditunaikan dalam bentuk beras sebanyak 4 liter per orang. Itu sifatnya wajib,” jelasnya.

Selain dalam bentuk beras, zakat fitrah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang yang nilainya disesuaikan dengan harga beras di pasaran.

Besaran Zakat Fitrah Makassar 2026
Pemkot Makassar menetapkan tiga kategori zakat fitrah berdasarkan kualitas dan harga beras yang dikonsumsi masyarakat.

Berikut rinciannya:

  • Kategori Tertinggi: Rp56.000 per orang (Rp14.000 per liter)
  • Kategori Menengah: Rp48.000 per orang (Rp12.000 per liter)
  • Kategori Terendah: Rp40.000 per orang (Rp10.000 per liter)

Penetapan tiga kategori ini dilakukan agar masyarakat dapat menyesuaikan dengan jenis beras yang biasa mereka konsumsi.

Besaran Fidyah Ramadan 2026

Selain zakat fitrah, pemerintah juga menetapkan besaran fidyah bagi umat Muslim yang tidak mampu menjalankan puasa sehingga harus menggantinya dengan membayar fidyah.

Berikut rincian fidyah per hari:

  • Kategori Terendah: Rp30.000
  • Kategori Menengah: Rp40.000
  • Kategori Tertinggi: Rp50.000

Menurut Syarief, angka tersebut ditetapkan setelah melalui pertimbangan matang dan survei harga komoditas di lapangan.

“Kita sudah melalui pertimbangan yang matang. Sudah melalui survei juga karena melibatkan Dinas Perdagangan dan Baznas Kota Makassar,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa survei tersebut dilakukan untuk menyesuaikan dengan variasi harga beras yang beredar di masyarakat, mulai dari beras premium hingga beras dengan harga lebih rendah.

Sementara itu, Ketua Baznas Kota Makassar Azhar Temanggong menegaskan bahwa zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu.

“Zakat fitrah wajib ditunaikan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri,” kata Azhar Temanggong.

Ia juga mengimbau masyarakat menyalurkan zakat melalui masjid, musala, atau lembaga amil zakat resmi agar distribusinya tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.

Jika zakat fitrah dibayarkan setelah pelaksanaan salat Idulfitri, maka statusnya tidak lagi sebagai zakat fitrah, melainkan menjadi sedekah biasa.

Melalui pembayaran zakat fitrah, diharapkan solidaritas sosial masyarakat semakin meningkat sekaligus membantu meringankan beban warga kurang mampu menjelang Hari Raya Idulfitri.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru