30 C
Makassar
5 March 2026, 13:37 PM WITA

Perang Senjata Mainan di Makassar Dinilai Berbahaya, Polisi Tegaskan Penindakan

SulawesiPos.com – Kepolisian di Kota Makassar mulai mengambil langkah tegas terhadap maraknya penggunaan senjata plastik yang belakangan viral dan dinilai membahayakan keselamatan masyarakat, baik bagi pengguna maupun orang di sekitarnya.

Senjata mainan yang dikenal dengan merek Omega tersebut awalnya diperuntukkan bagi anak-anak.

Namun, dalam praktiknya kini kerap digunakan oleh kalangan remaja untuk aksi perang-perangan di ruang publik.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menegaskan aparat tidak akan mentoleransi kejadian serupa ke depan dan siap melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau ada kejadian serupa lagi, sesuai prosedur akan kami bubarkan, akan kami halau, kalau perlu senjatanya akan kami sita,” ujarnya di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu.

Senjata plastik jenis Omega menggunakan peluru berbahan water jelly yang dapat mengembang setelah direndam air.

Peluru tersebut dilaporkan dapat menimbulkan rasa sakit apabila ditembakkan dari jarak sekitar 3 hingga 5 meter.

Sejumlah insiden akibat penggunaan senjata mainan ini telah terjadi. Bahkan, dilaporkan seorang ibu dan anak mengalami cedera pada bagian mata setelah terkena peluru tersebut.

Kombes Pol Arya Perdana mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan senjata mainan tersebut di tempat umum, kecuali di lokasi yang telah ditetapkan.

Penggunaan di ruang publik dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum serta menimbulkan konsekuensi hukum.

Salah satu insiden berujung fatal terjadi saat seorang anggota kepolisian berinisial Iptu N secara tidak sengaja melepaskan tembakan dari senjata apinya ketika membubarkan sekelompok remaja yang bermain perang-perangan di Jalan Toddopuli, Makassar.

Peristiwa tersebut menyebabkan seorang pemuda meninggal dunia.

Kejadian ini menjadi sorotan terkait tantangan aparat dalam menegakkan hukum di tengah maraknya penggunaan senjata mainan berbahaya.

Menindaklanjuti desakan keluarga korban, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan telah menetapkan Iptu N sebagai tersangka.

Kapolrestabes Makassar memastikan status hukum perwira tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan untuk perkara pidana umum.

“Yang bersangkutan Iptu N sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dapat kami sampaikan bahwa dalam tahap penyidikan tindak pidana umumnya sudah kami naikkan sidik perkaranya,” kata Arya.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Minggu (1/3/2026) pagi di Kecamatan Panakkukang.

Saat itu, korban bersama sejumlah rekannya dilaporkan warga karena bermain tembak-tembakan menggunakan senapan mainan jenis water jelly yang dinilai mengganggu ketertiban serta menutup akses jalan.

SulawesiPos.com – Kepolisian di Kota Makassar mulai mengambil langkah tegas terhadap maraknya penggunaan senjata plastik yang belakangan viral dan dinilai membahayakan keselamatan masyarakat, baik bagi pengguna maupun orang di sekitarnya.

Senjata mainan yang dikenal dengan merek Omega tersebut awalnya diperuntukkan bagi anak-anak.

Namun, dalam praktiknya kini kerap digunakan oleh kalangan remaja untuk aksi perang-perangan di ruang publik.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menegaskan aparat tidak akan mentoleransi kejadian serupa ke depan dan siap melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau ada kejadian serupa lagi, sesuai prosedur akan kami bubarkan, akan kami halau, kalau perlu senjatanya akan kami sita,” ujarnya di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu.

Senjata plastik jenis Omega menggunakan peluru berbahan water jelly yang dapat mengembang setelah direndam air.

Peluru tersebut dilaporkan dapat menimbulkan rasa sakit apabila ditembakkan dari jarak sekitar 3 hingga 5 meter.

Sejumlah insiden akibat penggunaan senjata mainan ini telah terjadi. Bahkan, dilaporkan seorang ibu dan anak mengalami cedera pada bagian mata setelah terkena peluru tersebut.

Kombes Pol Arya Perdana mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan senjata mainan tersebut di tempat umum, kecuali di lokasi yang telah ditetapkan.

Penggunaan di ruang publik dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum serta menimbulkan konsekuensi hukum.

Salah satu insiden berujung fatal terjadi saat seorang anggota kepolisian berinisial Iptu N secara tidak sengaja melepaskan tembakan dari senjata apinya ketika membubarkan sekelompok remaja yang bermain perang-perangan di Jalan Toddopuli, Makassar.

Peristiwa tersebut menyebabkan seorang pemuda meninggal dunia.

Kejadian ini menjadi sorotan terkait tantangan aparat dalam menegakkan hukum di tengah maraknya penggunaan senjata mainan berbahaya.

Menindaklanjuti desakan keluarga korban, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan telah menetapkan Iptu N sebagai tersangka.

Kapolrestabes Makassar memastikan status hukum perwira tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan untuk perkara pidana umum.

“Yang bersangkutan Iptu N sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dapat kami sampaikan bahwa dalam tahap penyidikan tindak pidana umumnya sudah kami naikkan sidik perkaranya,” kata Arya.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Minggu (1/3/2026) pagi di Kecamatan Panakkukang.

Saat itu, korban bersama sejumlah rekannya dilaporkan warga karena bermain tembak-tembakan menggunakan senapan mainan jenis water jelly yang dinilai mengganggu ketertiban serta menutup akses jalan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/