31 C
Makassar
2 March 2026, 14:46 PM WITA

Gasak Uang Angpao Rp50 Juta, Pemuda di Makassar Diringkus Kurang dari 24 Jam

SulawesiPos.com – Seorang pemuda yang diduga mencuri uang angpao senilai Rp50 juta di Makassar, Sulawesi Selatan, berhasil ditangkap kurang dari 24 jam usai kejadian.

Penangkapan dilakukan Tim Ghost Dermaga Polres Pelabuhan Makassar.

Pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki lantaran melawan saat proses pengembangan perkara.

Peristiwa pencurian terjadi di sebuah rumah warga di Jalan Sumba pada Minggu (1/3/2026).

Dari rekaman kamera pengawas, pelaku bernama Wawan (23) terlihat mengamati kondisi rumah yang sedang kosong karena pemiliknya keluar menonton perayaan Cap Go Meh.

Setelah memastikan situasi aman, pelaku masuk ke dalam rumah dan membawa kabur uang angpao milik korban sebesar Rp50 juta.

Mengetahui kejadian tersebut, korban kemudian melapor ke pihak kepolisian.

Pelaku Residivis dan Melawan Saat Pengembangan

Berbekal laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di tempat persembunyiannya.

Saat petugas melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, pelaku berupaya melarikan diri dan melakukan perlawanan, sehingga aparat mengambil tindakan tegas dan terukur.

Usai dilumpuhkan, pelaku dilarikan ke RS Bhayangkara Makassar untuk mendapatkan perawatan medis.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sisa uang tunai hasil curian, amplop angpao, dua unit sepeda motor, linggis yang digunakan untuk membobol rumah, serta narkotika jenis sabu yang dibeli menggunakan uang hasil kejahatan.

Komandan Tim Ghost Dermaga, Aiptu Rudi, mengungkapkan pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan diketahui telah beraksi di dua lokasi berbeda.

Sebagian uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli sepeda motor dan narkoba.

“Pelaku mencoba kabur dan melawan petugas sehingga tim terpaksa melumpuhkannya. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa linggis yang dipakai saat melakukan pencurian,” ujar Aiptu Rudi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku di lokasi lain.

SulawesiPos.com – Seorang pemuda yang diduga mencuri uang angpao senilai Rp50 juta di Makassar, Sulawesi Selatan, berhasil ditangkap kurang dari 24 jam usai kejadian.

Penangkapan dilakukan Tim Ghost Dermaga Polres Pelabuhan Makassar.

Pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki lantaran melawan saat proses pengembangan perkara.

Peristiwa pencurian terjadi di sebuah rumah warga di Jalan Sumba pada Minggu (1/3/2026).

Dari rekaman kamera pengawas, pelaku bernama Wawan (23) terlihat mengamati kondisi rumah yang sedang kosong karena pemiliknya keluar menonton perayaan Cap Go Meh.

Setelah memastikan situasi aman, pelaku masuk ke dalam rumah dan membawa kabur uang angpao milik korban sebesar Rp50 juta.

Mengetahui kejadian tersebut, korban kemudian melapor ke pihak kepolisian.

Pelaku Residivis dan Melawan Saat Pengembangan

Berbekal laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di tempat persembunyiannya.

Saat petugas melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, pelaku berupaya melarikan diri dan melakukan perlawanan, sehingga aparat mengambil tindakan tegas dan terukur.

Usai dilumpuhkan, pelaku dilarikan ke RS Bhayangkara Makassar untuk mendapatkan perawatan medis.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sisa uang tunai hasil curian, amplop angpao, dua unit sepeda motor, linggis yang digunakan untuk membobol rumah, serta narkotika jenis sabu yang dibeli menggunakan uang hasil kejahatan.

Komandan Tim Ghost Dermaga, Aiptu Rudi, mengungkapkan pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan diketahui telah beraksi di dua lokasi berbeda.

Sebagian uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli sepeda motor dan narkoba.

“Pelaku mencoba kabur dan melawan petugas sehingga tim terpaksa melumpuhkannya. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa linggis yang dipakai saat melakukan pencurian,” ujar Aiptu Rudi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku di lokasi lain.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/