27 C
Makassar
27 February 2026, 17:48 PM WITA

2 Personel Terancam Sanksi Etik dalam Kasus Kematian Bripda DP, Hapus Darah-Tidak Melapor

SulawesiPos.com – Polda Sulsel mengungkapkan sebanyak dua personel terancam sanksi etik dalam kasus penganiayaan Bripda DP hingga tewas oleh seniornya Bripda P di Makassar, Sulawesi Selatan.

“Dari delapan orang yang diperiksa, kami belum mendapatkan bukti secara langsung mereka terlibat dalam kasus pembunuhan (penganiayaan Bripda DP),” ujar Kapolda Sulsel Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Kamis (26/2/2026).

“Namun, kami menduga dan kami mendalami lebih lanjut, ada dua orang yang kita duga atau kita kenakan dalam proses disiplin maupun kode etik,” imbuhnya.

Djuhandhani menyebut dua personel tersebut yakni Bripda MF dan Bripda MA. Djuhandhani mengungkapkan Bripda MF sempat membersihkan darah pada tubuh Bripda DP.

“Kami melihat ada salah satu seorang atas nama Bripda MF itu membersihkan darah dengan maksud agar tidak diketahui ada kejadian itu,” ujarnya.

Sementara, Bripda MA tidak melapor meski melihat kejadian penganiayaan terhadap Bripda DP oleh Bripda P.

“Satu orang anggota yang melihat kejadian tersebut, tapi tidak melaporkan. Sehingga anggota itu kita kenakan atau pun kita dudukkan dalam proses tindak kode etik ataupun disiplin,” ungkapnya.

Dua Personel Tidak Dapat Diproses Pidana

Kapolda menjelaskan kedua personel tersebut tidak dapat diproses pidana karena perbuatannya tidak diatur dalam KUHP baru.

Oleh sebab itu, penindakan dilakukan melalui mekanisme etik dan disiplin.

“Kenapa dia ada yang kita kenakan disiplin atau kode etik, itu dikarenakan tidak diatur dalam KUHP baru, tapi kami kita tegakkan di situ (Kode Etik dan disiplin),” jelas Djuhandhani.

Penganiayaan Bripda DP Bukan Pengeroyokan

Sebelumnya diberitakan, peristiwa penganiayaan terjadi di ruang Direktorat Samapta Polda Sulsel pada Minggu (22/2) sekitar pukul 06.30 Wita.

Berdasarkan penyelidikan, Bripda DP meninggal dunia akibat penganiayaan yang dilakukan oleh seniornya, Bripda P.

Kapolda menegaskan kasus ini bukan pengeroyokan, melainkan penganiayaan tunggal oleh Bripda P.

“Perbuatan yang dilakukan Bripda P itu adalah perbuatan sendiri. Dilakukan dengan cara mencekik pake tangan kanan sambil memukuli sehingga mengakibatkan yang bersangkutan (Bripda DP) meninggal,” tegasnya.

Kesimpulan tersebut diperkuat oleh hasil visum Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Sulsel serta kesesuaian keterangan saksi.

“Salah satu saksi melihat dan lain sebagainya keterangan itu sudah dipastikan sesuai,” tegasnya.

Motif karena Dianggap Tidak Loyal

Djuhandhani mengungkap motif penganiayaan dipicu anggapan pelaku bahwa korban tidak menghormati dan tidak loyal kepada senior.

Bripda P disebut berulang kali memanggil korban namun tidak direspons.

“Jadi malam dipanggil, kemudian dua kali malam dipanggil enggak menghadap. Kemudian pada pagi hari saat setelah salat Subuh dijemput oleh yang bersangkutan dan menganggap bahwa dia (Bripda DP) dianggap tidak loyal. Itu motifnya yang terjadi,” tambahnya.

Saat ini, Bripda P telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penganiayaan terjadi di barak Dit Samapta Polda Sulsel di Makassar.

SulawesiPos.com – Polda Sulsel mengungkapkan sebanyak dua personel terancam sanksi etik dalam kasus penganiayaan Bripda DP hingga tewas oleh seniornya Bripda P di Makassar, Sulawesi Selatan.

“Dari delapan orang yang diperiksa, kami belum mendapatkan bukti secara langsung mereka terlibat dalam kasus pembunuhan (penganiayaan Bripda DP),” ujar Kapolda Sulsel Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Kamis (26/2/2026).

“Namun, kami menduga dan kami mendalami lebih lanjut, ada dua orang yang kita duga atau kita kenakan dalam proses disiplin maupun kode etik,” imbuhnya.

Djuhandhani menyebut dua personel tersebut yakni Bripda MF dan Bripda MA. Djuhandhani mengungkapkan Bripda MF sempat membersihkan darah pada tubuh Bripda DP.

“Kami melihat ada salah satu seorang atas nama Bripda MF itu membersihkan darah dengan maksud agar tidak diketahui ada kejadian itu,” ujarnya.

Sementara, Bripda MA tidak melapor meski melihat kejadian penganiayaan terhadap Bripda DP oleh Bripda P.

“Satu orang anggota yang melihat kejadian tersebut, tapi tidak melaporkan. Sehingga anggota itu kita kenakan atau pun kita dudukkan dalam proses tindak kode etik ataupun disiplin,” ungkapnya.

Dua Personel Tidak Dapat Diproses Pidana

Kapolda menjelaskan kedua personel tersebut tidak dapat diproses pidana karena perbuatannya tidak diatur dalam KUHP baru.

Oleh sebab itu, penindakan dilakukan melalui mekanisme etik dan disiplin.

“Kenapa dia ada yang kita kenakan disiplin atau kode etik, itu dikarenakan tidak diatur dalam KUHP baru, tapi kami kita tegakkan di situ (Kode Etik dan disiplin),” jelas Djuhandhani.

Penganiayaan Bripda DP Bukan Pengeroyokan

Sebelumnya diberitakan, peristiwa penganiayaan terjadi di ruang Direktorat Samapta Polda Sulsel pada Minggu (22/2) sekitar pukul 06.30 Wita.

Berdasarkan penyelidikan, Bripda DP meninggal dunia akibat penganiayaan yang dilakukan oleh seniornya, Bripda P.

Kapolda menegaskan kasus ini bukan pengeroyokan, melainkan penganiayaan tunggal oleh Bripda P.

“Perbuatan yang dilakukan Bripda P itu adalah perbuatan sendiri. Dilakukan dengan cara mencekik pake tangan kanan sambil memukuli sehingga mengakibatkan yang bersangkutan (Bripda DP) meninggal,” tegasnya.

Kesimpulan tersebut diperkuat oleh hasil visum Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Sulsel serta kesesuaian keterangan saksi.

“Salah satu saksi melihat dan lain sebagainya keterangan itu sudah dipastikan sesuai,” tegasnya.

Motif karena Dianggap Tidak Loyal

Djuhandhani mengungkap motif penganiayaan dipicu anggapan pelaku bahwa korban tidak menghormati dan tidak loyal kepada senior.

Bripda P disebut berulang kali memanggil korban namun tidak direspons.

“Jadi malam dipanggil, kemudian dua kali malam dipanggil enggak menghadap. Kemudian pada pagi hari saat setelah salat Subuh dijemput oleh yang bersangkutan dan menganggap bahwa dia (Bripda DP) dianggap tidak loyal. Itu motifnya yang terjadi,” tambahnya.

Saat ini, Bripda P telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penganiayaan terjadi di barak Dit Samapta Polda Sulsel di Makassar.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/