SulawesiPos.com – Sejumlah anggota DPRD Kota Makassar melayangkan kritik keras terhadap pengusaha lapangan Padel di Makassar karena berperasi tanpa izin hingga menganggu kenyamanan masyarakat sekitar.
Anggota DPRD Makassar dari Fraksi Demokrat, Tri Sulkarnain, mengungkapkan kekecewaannya setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tujuh lapangan Padel di Makassar.
Hasilnya, seluruh sampel yang diperiksa terbukti bermasalah.
Ditemukan berbagai pelanggaran administratif, mulai dari penyalahgunaan izin bangunan hingga ketiadaan dokumen perizinan, meski usaha sudah beroperasi dan meraup keuntungan.
“Pedis rasanya ada lapangan Padel yang sama sekali tidak mempunyai izin tapi beroperasi. Kenapa Anda beroperasi lantas perizinannya tidak terpenuhi?,” kata Tri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Makassar, Selasa (24/2/2026).
Tri menambahkan bahwa salah satu temuan serius dari Dinas Tata Ruang adalah adanya pengusaha yang memiliki izin pembangunan gedung perkantoran, tetapi justru membangun gelanggang olahraga Padel.
Selain itu, banyak pengusaha yang tidak memahami Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
“Mereka menganggap kalau izin lapangan sudah ada, semua usaha di dalamnya sudah include. Padahal menurut PTSP, setiap aktivitas usaha di situ punya KBLI sendiri yang harus dipenuhi,” tambahnya.
Aduan Warga dan Ketegasan DPRD
Sekretaris Komisi A DPRD Makassar, Irwan Jafar, menjelaskan bahwa pemanggilan pengusaha Padel ini berawal dari banyak aduan masyarakat.
Keluhan warga bervariasi, mulai dari kebisingan, lampu sorot yang mengganggu rumah warga, hingga kemacetan akibat minimnya lahan parkir.
“Padel ini menyasar ekonomi menengah ke atas, mayoritas pengunjung bawa mobil. Kalau satu jam ada delapan orang datang bawa mobil masing-masing tapi lahan parkir tidak ada, tentu memicu kemacetan,” ujar Irwan.
Ia juga menegaskan bahwa alasan pengusaha yang beroperasi sambil mengurus izin demi menggaji karyawan tidak dapat diterima.
“Sikap DPR tegas: tidak boleh. Membangun fisik sambil proses izin mungkin bisa ditoleransi, tapi menjalankan bisnis sebelum izin keluar itu tidak dibenarkan,” tegas politisi NasDem tersebut.
Sementara itu, anggota DPR Makassar dari Fraksi PKB, Andi Makmur, mengimbau pengusaha untuk segera melengkapi dokumen agar usaha mereka memiliki kepastian hukum.
“Harapannya supaya pelaku usaha tenang, pemerintah juga dapat PAD dari pajak. Kami ingin kolaborasi, jangan sampai ada hal kecil terjadi seperti penutupan paksa hanya karena izin tidak lengkap,” kata Andi Makmur.
DPRD Makassar menegaskan langkah ini bukan untuk menghambat investasi, melainkan bentuk pembinaan agar iklim usaha di kota berjalan tertib sesuai aturan. Para pengusaha kini diminta segera berkoordinasi dengan DPMPTSP untuk menata administrasi mereka.

