SulawesiPos.com – Remaja pria berinisial RP (18) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) terkena busur panah di bagian wajah, polisi ungkap motif dipicu balas dendam.
“Untuk motif sementara adalah balas dendam,” ujar Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar, AKP Hamka kepada wartawan, Rabu (18/2/2026).
AKP Hamka mengatakan dari hasil pemeriksaan awal terduga pelaku dipicu balas dendam karena sebelumnya keduanya memiliki masalah awal sebelum kejadian tersebut.
“Iya seperti itu (ada selisih paham antar kelompok), nanti kami akan dalami kembali untuk motifnya itu seperti apa,” imbuhnya.
Peristiwa ini terjadi di Jalan Pongtiku, Kelurahan Lembo, Kecamatan Bontoala, Makassar, Senin (16/2) sekitar pukul 21.30 Wita.
Polisi mengamankan satu pelaku yang melepaskan busur panah ke korban berinisial AP (18).
“Yang melepaskan anak panah busur itu satu orang dan alhamdulillah pada malam hari kita sudah amankan atas nama AP,” kata Hamka.
Kronologi Pembusuran Korban
AKP Hamka mengungkapkan, berdasarkan pengakuan pelapor, mulanya pelapor melintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP) lalu tiba-tiba diserang oleh pelaku.
“Jadi berdasarkan keterangan dari pelapor bahwa pelapor ini melintas di TKP kemudian diserang oleh pelaku. Jadi jumlah pelaku ada sebanyak 4 orang,” ungkap dia.
Di sisi lain, pelaku membeberkan bahwa dirinya mendatangi lokasi dengan sengaja untuk mencari korban.
Begitu melihat korban melintas, ia langsung menyerang menggunakan busur panah yang sebelumnya digunakan korban saat sebelumnya pernah menyerang lebih dulu.
“Versi pelaku, bahwa korban bersama teman-temannya mendatangi pelaku di TKP kemudian melakukan penyerangan,” jelas Hamka.
“Akhirnya pelaku melakukan serangan balasan menggunakan anak busur panah yang sebelumnya digunakan korban menyerang duluan,” tambahnya.
Pihak kepolisian, kata Hamka, masih mendalami kasus ini. Tim gabungan Jatarantas Polrestabes Makassar, Resmob Polda Sulsel, dan Polsek kini telah mengidentifikasi tiga pelaku lainnya.
“Untuk ketiga tersangka lainnya masih dalam pencarian,” pungkas Hamka.

