Pria Rusak Warung Makan di Makassar, Emosi Setelah Ditolak Rujuk oleh Mantan Istri

SulawesiPos.com – Seorang pria berinisial IL (30) di Makassar, Sulawesi Selatan, nekat merusak sebuah warung makan yang menjadi tempat mantan istrinya bekerja setelah diduga emosi karena ajakan rujuknya ditolak.

Insiden itu terjadi di warung makan padang di Jalan Rappocini Raya, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Selasa (17/2/2026).

Penindakan pun dilakukan oleh Tim Resmob Polsek Rappocini, Polrestabes Makassar yang mengamankan pria tersebut.

Panit 1 Opsnal Reskrim Polsek Rappocini, IPDA Suprianto, S.Sos., mengungkapkan bahwa dugaan sementara motif karena emosi istri sirinya menolak rujuk kembali setelah keduanya bercerai.

“Setelah kami menerima laporan, Tim Polsek Rappocini segera melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi pengrusakan. Dari hasil pengumpulan informasi dan keterangan saksi-saksi di lokasi, kami mengidentifikasi pelaku dan mengamankannya di kediaman kerabatnya di Jalan Andi Tonro tanpa perlawanan,” ujar IPDA Suprianto.

Pelaku Lempari Warung Makan dengan Batu

Dalam peristiwa tersebut, pelaku mendatangi warung makan dan meluapkan kemarahannya dengan melempari bangunan menggunakan batu secara berulang kali.

BACA JUGA: 
Emosi Tak Terbendung, Pria Rusak Warung Makan Padang di Rappocini Makassar

Aksi itu mengakibatkan sejumlah fasilitas warung mengalami kerusakan serta menimbulkan kerugian materi bagi pemilik usaha.

Selain itu, kejadian tersebut sempat membuat panik pengunjung dan karyawan yang berada di dalam warung makan saat aksi pengrusakan berlangsung.

Saat ini, pelaku IL telah diamankan di Polsek Rappocini guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Aparat kepolisian juga masih mendalami kemungkinan adanya unsur pidana lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Sementara itu, Kapolsek Rappocini, KOMPOL Ismail, SE., MM., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan kriminal yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau kepada seluruh warga agar menyelesaikan setiap persoalan secara bijak dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum,” tegasnya.

SulawesiPos.com – Seorang pria berinisial IL (30) di Makassar, Sulawesi Selatan, nekat merusak sebuah warung makan yang menjadi tempat mantan istrinya bekerja setelah diduga emosi karena ajakan rujuknya ditolak.

Insiden itu terjadi di warung makan padang di Jalan Rappocini Raya, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Selasa (17/2/2026).

Penindakan pun dilakukan oleh Tim Resmob Polsek Rappocini, Polrestabes Makassar yang mengamankan pria tersebut.

Panit 1 Opsnal Reskrim Polsek Rappocini, IPDA Suprianto, S.Sos., mengungkapkan bahwa dugaan sementara motif karena emosi istri sirinya menolak rujuk kembali setelah keduanya bercerai.

“Setelah kami menerima laporan, Tim Polsek Rappocini segera melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi pengrusakan. Dari hasil pengumpulan informasi dan keterangan saksi-saksi di lokasi, kami mengidentifikasi pelaku dan mengamankannya di kediaman kerabatnya di Jalan Andi Tonro tanpa perlawanan,” ujar IPDA Suprianto.

Pelaku Lempari Warung Makan dengan Batu

Dalam peristiwa tersebut, pelaku mendatangi warung makan dan meluapkan kemarahannya dengan melempari bangunan menggunakan batu secara berulang kali.

BACA JUGA: 
Bersenjata Samurai dan Busur Panah, Tiga Pemuda Penyerang Warga Makassar Dibekuk Polisi

Aksi itu mengakibatkan sejumlah fasilitas warung mengalami kerusakan serta menimbulkan kerugian materi bagi pemilik usaha.

Selain itu, kejadian tersebut sempat membuat panik pengunjung dan karyawan yang berada di dalam warung makan saat aksi pengrusakan berlangsung.

Saat ini, pelaku IL telah diamankan di Polsek Rappocini guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Aparat kepolisian juga masih mendalami kemungkinan adanya unsur pidana lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Sementara itu, Kapolsek Rappocini, KOMPOL Ismail, SE., MM., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan kriminal yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau kepada seluruh warga agar menyelesaikan setiap persoalan secara bijak dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum,” tegasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru