Polisi Tegaskan Selebgram Penghirup Whip Pink di Makassar Tak Bisa Dipidana, Ini Alasannya

Overview

  • Dua selebgram Makassar yang videonya viral karena menghirup tabung Whip Pink sampai oleng di Makassar dipastikan tidak bisa diproses pidana karena bukan narkotika.
  • Kasus Whip Pink sama seperti ngelem atau menghirup lem aibon yang fungsinya disalahgunakan untuk mabuk.
  • Kasus dua selebgram menghirup Whip Pink itu masih di dalami, kedua pelaku tetap dipantau pihak kepolisian.

SulawesiPos.com – Dua selebgram berinisial MI dan PU yang videonya viral karena menghirup tabung Whip Pink hingga terlihat oleng di Makassar, Sulawesi Selatan, dipastikan tidak dapat diproses pidana.

Kepolisian menegaskan gas nitrous oxide (Nâ‚‚O) yang terkandung dalam Whip Pink bukan termasuk barang terlarang seperti narkotika.

Kapolrestabes Makassar, Arya Perdana, menyatakan hingga saat ini pihaknya belum mengambil langkah hukum terhadap MI dan PU.

Meski demikian, aktivitas keduanya tetap berada dalam pemantauan aparat kepolisian.

“Kalau selebgram (menghirup Whip Pink) kami masih menunggu laporan kalau misalnya ada tindakan lain,” ujar Kombes Arya kepada wartawan, Minggu (15/2/2026).

BACA JUGA: 
Video Selebgram Hirup Gas Whip Pink Viral, Polisi Makassar Klaim Sudah Pantau Sejak Lama

Arya menambahkan, kepolisian juga belum berencana memanggil kedua selebgram tersebut karena masih melakukan pendalaman terhadap kasus yang viral di media sosial.

“Belum, masih kita dalami dulu,” katanya.

Mabuk Whip Pink Bisa Berujung Aksi Kriminal

Meski penggunaan Whip Pink tidak dapat langsung dijerat hukum, Arya menegaskan situasinya bisa berbeda apabila penggunaannya menimbulkan efek mabuk hingga berujung tindakan kriminal.

Overview

  • Dua selebgram Makassar yang videonya viral karena menghirup tabung Whip Pink sampai oleng di Makassar dipastikan tidak bisa diproses pidana karena bukan narkotika.
  • Kasus Whip Pink sama seperti ngelem atau menghirup lem aibon yang fungsinya disalahgunakan untuk mabuk.
  • Kasus dua selebgram menghirup Whip Pink itu masih di dalami, kedua pelaku tetap dipantau pihak kepolisian.

SulawesiPos.com – Dua selebgram berinisial MI dan PU yang videonya viral karena menghirup tabung Whip Pink hingga terlihat oleng di Makassar, Sulawesi Selatan, dipastikan tidak dapat diproses pidana.

Kepolisian menegaskan gas nitrous oxide (Nâ‚‚O) yang terkandung dalam Whip Pink bukan termasuk barang terlarang seperti narkotika.

Kapolrestabes Makassar, Arya Perdana, menyatakan hingga saat ini pihaknya belum mengambil langkah hukum terhadap MI dan PU.

Meski demikian, aktivitas keduanya tetap berada dalam pemantauan aparat kepolisian.

“Kalau selebgram (menghirup Whip Pink) kami masih menunggu laporan kalau misalnya ada tindakan lain,” ujar Kombes Arya kepada wartawan, Minggu (15/2/2026).

BACA JUGA: 
Bahaya Tersembunyi Whip Pink: Tren Euforia dari Tabung Gas yang Viral di Media Sosial

Arya menambahkan, kepolisian juga belum berencana memanggil kedua selebgram tersebut karena masih melakukan pendalaman terhadap kasus yang viral di media sosial.

“Belum, masih kita dalami dulu,” katanya.

Mabuk Whip Pink Bisa Berujung Aksi Kriminal

Meski penggunaan Whip Pink tidak dapat langsung dijerat hukum, Arya menegaskan situasinya bisa berbeda apabila penggunaannya menimbulkan efek mabuk hingga berujung tindakan kriminal.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru