SulawesiPos.com – Personel Polsek Biringkanaya Polrestabes Makassar membubarkan praktik perjudian sabung ayam yang beroperasi di wilayah Kelurahan Katimbang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, pada Minggu sore (15/2/2026).
Operasi penindakan tersebut dipimpin oleh Perwira Pengawas Ipda Hasanuddin bersama Panit Opsnal Reskrim Ipda Moch Jamil.
Dalam penggerebekan itu, aparat kepolisian mengamankan delapan orang yang diduga terlibat langsung dalam aktivitas judi sabung ayam.
“Selain itu petugas juga menyita barang bukti berupa 7 ekor ayam aduan dan 11 unit sepeda motor yang berada di lokasi kejadian,” ipda Hasanuddin, Senin (16/12/2026).
Usai diamankan, para terduga pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Polsek Biringkanaya untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Ipda Hasanuddin menjelaskan, penggerebekan tersebut berawal dari adanya laporan warga yang resah dengan aktivitas perjudian di kawasan tersebut.
“Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa di Kelurahan Katimbang sering berlangsung kegiatan judi sabung ayam. Setelah dilakukan penyelidikan dan survei lokasi, personel gabungan langsung bergerak untuk membubarkan kegiatan tersebut,” jelasnya.
Ia menambahkan, saat aparat tiba di lokasi, sejumlah orang masih berada di arena sabung ayam dan diduga tengah melakukan aktivitas perjudian.
Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian serta aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas serupa di lingkungan tempat tinggal masing-masing.

