Overview
- Ricky Pratama dilaporkan ke Polda Sulsel atas dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan yang disebut sebagai kekasihnya.
- Laporan tersebut disertai sejumlah bukti, termasuk dokumentasi luka dan hasil visum medis dari pihak korban.
- Hingga kini, pihak Ricky Pratama maupun manajemen klub belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus tersebut.
SulawesiPos.com – Nama pesepak bola Ricky Pratama kni menjadi sorotan setelah dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial AD (25).
Laporan tersebut telah diterima oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan pada Minggu (15/2/2026).
Kuasa hukum korban, Eko Saputra, membenarkan adanya laporan yang diajukan terhadap Ricky Pratama, yang memperkuat PSM Makassar dan pernah membela Timnas Indonesia di kelompok usia.
Menurutnya, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan kekerasan fisik yang dialami kliennya.
“Betul, siang tadi kami ke Polda Sulsel. Kami sudah melaporkan RP dugaan penganiayaan,” ujar Eko dikutip dari Jawa Pos Group.
Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada 6 Februari 2026 di sebuah indekos di Jalan Anuang, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar.
Dalam laporan yang diajukan, Ricky Pratama disangkakan melanggar Pasar 466 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan.
Kuasa hukum AD juga menyerahkan sejumlah bukti, termasuk foto akibat penganiayaan dan hasil pemeriksaan visum.
“Kami juga sudah menyampaikan beberapa bukti kepada kepolisian, dalam hal ini SPKT. itu ada surat kuasa kami, kemudian bukti foto akibat penganiayaan, kemudian bukti hasil pemeriksaan, dalam hal ini visum,” tutur Kuasa Hukumnya AD lainnya, Muhammad Agung.
Viral di Media Sosial
Sebelum laporan resmi masuk, pengakuan korban lebih dulu viral di media sosial.

