SulawesiPos.com – Kota adalah panggung besar tempat manusia menata hidupnya, namun panggung itu sering kali hanya menampilkan mereka yang berpunya, sementara rakyat kecil berdiri di pinggir menunggu giliran yang tak pernah datang, dan pertumbuhan kota yang megah justru menyisakan luka berupa ketidakadilan dalam akses lahan.
Pedagang kecil yang setiap hari menghidupi denyut ekonomi kota justru tersingkir dari ruang-ruang strategis karena tidak memiliki sertifikat atau modal besar, melainkan hanya keberanian untuk bertahan, sehingga trotoar, jembatan, dan saluran air menjadi ruang darurat tempat mereka menegakkan martabat di tengah keterbatasan.
Kita kerap melihat mereka sebagai pengganggu ketertiban, tetapi jika hati kita jernih, bukankah mereka adalah cermin dari kegagalan bersama, ketika pemerintah menuding rakyat kecil sebagai biang kerok, padahal negara lalai menyediakan ruang yang adil.
Trotoar yang semestinya diperuntukkan bagi pejalan kaki berubah menjadi pasar, saluran air yang seharusnya menjaga kota dari banjir dijadikan tempat berdagang, dan semua itu bukan sekadar pelanggaran, melainkan jeritan akan kebutuhan ruang untuk hidup.
Ironisnya, pemerintah lebih rajin menggusur daripada membangun solusi, sementara gedung-gedung pencakar langit tumbuh dengan izin yang mudah, pedagang kecil justru diusir tanpa belas kasih, sehingga kota menjadi wajah yang dingin, indah bagi investor tetapi asing bagi rakyatnya sendiri.
Didampingi Pengurus IKA Unhas, Ketua IKA FKG Turun Langsung Bantu Korban Banjir Barombong
Bank Tanah yang lahir dari gagasan besar untuk menyediakan lahan bagi kepentingan umum sering kali hanya menjadi instrumen investasi yang jarang menyentuh kebutuhan rakyat kecil, padahal jika dikelola dengan hati, kebijakan ini dapat menjadi jalan keluar dari ketimpangan.
Bayangkan jika lahan kosong dialokasikan untuk sentra UMKM, pasar rakyat, atau koperasi, serta pedagang kaki lima dipindahkan ke ruang resmi yang tertata alih-alih digusur ke jalanan, maka kota tetap tertib dan rakyat kecil tetap memiliki kesempatan hidup yang layak.
Refleksi ini mengingatkan bahwa tata ruang bukan sekadar soal estetika, melainkan persoalan keadilan sosial tentang siapa yang berhak menikmati ruang dan siapa yang tersingkir, karena kota yang sehat bukan hanya indah dipandang tetapi juga adil dirasakan.
Usaha kecil adalah wajah nyata ekonomi rakyat yang menyediakan makanan murah, jasa sederhana, dan kebutuhan harian, sehingga mengabaikan mereka berarti mengabaikan denyut kehidupan kota, dan menggusur tanpa solusi berarti menutup mata terhadap realitas sosial.
Bank Tanah berpotensi menjadi benteng melawan spekulasi lahan dengan menurunkan harga, membuka akses, dan memberi kepastian hukum, namun semua itu hanya mungkin jika pemerintah berani mengubah paradigma dari sekadar mengejar investasi menjadi menegakkan keadilan.
Kota bukan sekadar etalase kapital, melainkan rumah bersama, dan jika arah kebijakan keliru, kota akan menjadi ruang eksklusif yang hanya dinikmati segelintir orang, sementara rakyat kecil terus bertahan di pinggiran dan dianggap sebagai pengganggu.
Refleksi ini mengajak kita melihat dengan mata hati bahwa pedagang kecil bukan masalah, melainkan bagian dari solusi, dan bahwa Bank Tanah bukan sekadar konsep hukum, melainkan peluang untuk menyembuhkan luka sosial.
Pedagang Kecil dalam Siklus Makroekonomi
Pedagang kecil merupakan simpul vital dalam jaringan ekonomi kota karena mereka menghubungkan produsen lokal dengan konsumen sehari-hari, menyediakan barang dan jasa dengan harga terjangkau, serta menjaga sirkulasi uang tetap hidup di tingkat akar rumput sehingga tanpa mereka roda ekonomi kehilangan denyut yang paling nyata.
Dalam perspektif makroekonomi, pedagang kecil berperan sebagai penyerap tenaga kerja informal dengan membuka lapangan kerja bagi keluarga dan komunitas sekitar, sehingga membantu mengurangi beban pengangguran yang kerap tidak tertampung sektor formal dan sekaligus menjadi mekanisme stabilisasi sosial-ekonomi perkotaan.
Selain itu, pedagang kecil menjaga likuiditas ekonomi lokal karena uang yang berputar di warung, kios, dan lapak kaki lima cenderung kembali ke masyarakat sekitar, memperkuat daya beli lokal, dan menopang konsumsi rumah tangga sebagai komponen terbesar dalam Produk Domestik Regional Bruto.
Pedagang kecil juga berfungsi sebagai penyangga ekonomi ketika krisis melanda dan sektor formal merumahkan pekerja, karena mereka tetap bertahan menyediakan kebutuhan pokok dengan harga terjangkau sehingga menjadi bantalan sosial yang menjaga kota dari gejolak ekonomi yang lebih parah.
Apabila pemerintah gagal menyediakan lahan legal bagi pedagang kecil, maka rantai makroekonomi tersebut terganggu karena aktivitas mereka berlangsung di ruang ilegal yang memicu konflik tata ruang, padahal melalui kebijakan lahan yang adil seperti optimalisasi Bank Tanah, pedagang kecil dapat ditata, diberdayakan, dan dijadikan motor penggerak ekonomi perkotaan yang sehat.
Penutup Reflektif
Keadilan lahan adalah keadilan hidup, sebab tanpa ruang yang adil rakyat kecil akan terus bertahan di ruang ilegal, namun dengan keberpihakan yang tulus kota dapat menjadi panggung yang ramah bagi semua.
Maka patut direnungkan apakah kota yang dibangun hari ini adalah kota untuk semua atau hanya untuk segelintir, serta apakah Bank Tanah dikelola sebagai instrumen kepentingan rakyat atau sekadar alat akumulasi investor.
Jawaban atas pertanyaan itu bukan sekadar kebijakan teknokratis, melainkan cermin nurani bersama, karena kota yang adil lahir dari hati yang adil, dan hati yang adil mampu melihat rakyat kecil sebagai bagian dari dirinya sendiri. (Ali)
Penulis: Basuki Busrah
Alumni Fakultas Ekonomi Universitas Hasanuddin

