Syarat Mengaktifkan Kepesertaan PBI
- Pertama, peserta termasuk dalam daftar PBI yang dinonaktifkan pada periode terbaru dan sebelumnya terdaftar sebagai penerima bantuan.
- Kedua, berdasarkan verifikasi Dinas Sosial, yang bersangkutan masih masuk kategori miskin atau rentan miskin.
- Ketiga, peserta sedang menjalani pengobatan penyakit kronis, katastropik, atau dalam kondisi darurat medis.
Cara Mengaktifkan Kepesertaan PBI
Untuk proses pengaktifan kembali, masyarakat diminta melapor ke Dinas Sosial setempat guna dilakukan verifikasi lapangan.
Khusus peserta yang sedang menjalani perawatan dan membutuhkan jaminan kesehatan segera, Dinas Sosial dapat mengusulkan ke Kementerian Sosial untuk diverifikasi sebelum status diaktifkan kembali oleh BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan juga mengimbau masyarakat rutin memeriksa status kepesertaan melalui Aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp Pandawa di nomor 0811-8165-165, Care Center 165, atau langsung ke kantor cabang.
“Kami mengimbau masyarakat untuk mengecek status kepesertaannya selagi sehat, jangan menunggu saat membutuhkan layanan kesehatan baru mengurus,” tegasnya.

