Aksi itu sontak memunculkan kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan zat berbahaya.
Menanggapi viralnya video tersebut, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menyatakan bahwa pihak kepolisian sebenarnya telah lama memantau peredaran serta penggunaan produk Whip Pink di masyarakat.
Meski demikian, informasi yang beredar saat ini tetap menjadi perhatian serius aparat.
“Kami sebenarnya sudah pantau sejak lama,” ujar Arya, Rabu (11/2/2026) siang.
Arya menjelaskan, hingga kini kepolisian masih mengedepankan pendekatan pencegahan dengan memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak menyalahgunakan produk tersebut.
Ia menegaskan bahwa Whip Pink bukan termasuk barang ilegal, namun penggunaannya harus sesuai dengan peruntukan.
“Yang bisa kami lakukan saat ini adalah mengimbau agar penggunaannya tepat sasaran. Jangan sampai digunakan untuk hal-hal yang negatif,” terangnya.
Meski bersifat legal, Arya menegaskan kepolisian tidak akan ragu mengambil tindakan jika penyalahgunaan zat tersebut berujung pada tindak pidana.
“Apabila dari penggunaannya kemudian memengaruhi otak dan berujung pada tindakan pidana, maka kepolisian pasti akan melakukan tindakan terhadap pelakunya,” tegasnya.

