Meski demikian, hingga saat ini Nitrous Oxide belum tercantum dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika maupun dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2025 terkait penggolongan narkotika.
”Meski tidak masuk UU Narkotika, tren global menunjukkan pengetatan regulasi terhadap zat itu karena meningkatnya kasus penyalahgunaan di kalangan remaja. Di berbagai negara,” imbuhnya.
Kasus viral di Makassar ini pun kembali membuka diskusi publik soal urgensi pengawasan, edukasi, serta regulasi lebih ketat terhadap peredaran zat berbahaya yang kerap luput dari pengawasan hukum formal.

