Pelaku IK berhasil diamankan di rumahnya yang berada di kawasan Bontoa, Kabupaten Maros.
Akibat perbuatannya, IK kini mendekam di sel tahanan dan terancam hukuman berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Love Scamming Pria Asal Makassar
Kejadian serupa juga dilakukan pria asal Makassar yang melakukan aksi Love Scamming secara online terhadap guru swasta di Lampung hingga mengalami kerugian lebih dari Rp70 juta.
Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Lampung AKBP Yusriandi Yusrin menyampaikan bahwa pelaku ditangkap pada Jumat, 23 Januari 2026.
“Kami amankan pelaku ini di rumahnya di wilayah Makassar. Penangkapan ini setelah adanya laporan dari pelapor yang menjadi korban love scamming hingga diperas oleh pelaku mencapai Rp 70 juta lebih,” katanya, Rabu (4/2).
Yusriandi menjelaskan, korban terpaksa mengirimkan uang karena mendapat ancaman dari pelaku.
“Korban dan pelaku ini pernah melakukan panggilan video call sex (VCS). Pada saat direkam oleh pelaku dan menjadi bahan pemerasan,” terangnya.

