Keduanya intens berkomunikasi melalui fitur percakapan dalam aplikasi game online, yang kemudian berlanjut ke aplikasi WhatsApp.
“Berbekal bujuk rayu dan janji manis akan dinikahi, pelaku nekat membawa kabur korban dari rumahnya di Makassar,” katanya, Selasa (10/2/2026).
Alih-alih mendapatkan kebahagiaan, korban justru mengalami penderitaan selama berada di rumah pelaku.
Keberadaan korban di lokasi tersebut diduga diketahui oleh penghuni rumah lain, termasuk orang tua pelaku.
Selama tiga bulan, korban tidak hanya disetubuhi, tetapi juga kerap mendapatkan kekerasan fisik.
Korban Kabur Lalu Hubungi Keluarga
Penderitaan korban berakhir setelah ia melihat kesempatan untuk melarikan diri dari rumah pelaku.
Setelah berhasil kabur, korban segera menghubungi keluarganya yang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
“Korban dibujuk rayu oleh pelaku, termasuk dijanjikan akan dinikahi sehingga mengikuti keinginan pelaku. Selama dibawa lari kurang lebih tiga bulan, terjadi tindak pidana kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap korban,” ujar AKP Hamka.
Kasus ini akhirnya terungkap setelah Tim Jatanras Polrestabes Makassar melakukan penyelidikan.

