Menurut Ipda Alam, toko itu hanya memiliki izin sebagai sub distributor, bukan pengecer yang diperbolehkan menjual langsung ke konsumen.
“Usaha ini diduga melanggar ketentuan perizinan. Izinnya ada, tetapi sebagai sub distributor, bukan pengencer,” tegas Alam.
Atas pelanggaran tersebut, polisi menyita seluruh stok minuman keras yang diperkirakan mencapai ribuan botol dari ratusan dos.
Saat ini, proses pendataan barang bukti masih berlangsung, dan pemilik usaha diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Operasi ini menunjukkan kesiapan aparat dalam menegakkan aturan dan menjaga ketertiban umum menjelang bulan Ramadan.
Polisi juga mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi peraturan peredaran miras guna mencegah penyalahgunaan.

