Pelaku membujuk korban dengan diming-imingi akan dinikahi jika ikut bersamanya.
“Korban dibujuk rayu oleh pelaku, termasuk dijanjikan untuk dinikahi, sehingga mengikuti keinginan pelaku,” jelasnya.
Korban Disekap Selama 3 Bulan
Korban NA yang terbujuk dengan rayuan pelaku pun rela meninggalkan keluarganya pada Desember 2025 lalu.
Namun, saat dibawa tinggal bersama, korban justru disekap bahkan mendapatkan kekerasan fisik dan disetubuhi berulang kali oleh pelaku.
“Kurang lebih sudah tiga bulan korban dibawa lari. Kami mendapat informasi adanya tindak pidana kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap korban,” ungkapnya.
Dalam waktu tiga bulan tersebut, pelaku sudah melakukan persetubuhan sebanyak tiga kali.
“Pelaku telah melakukan persetubuhan sebanyak tiga kali selama dirinya bersama korban,” imbuh Hamka.
Ironisnya, keberadaan korban di rumah tersebut diketahui oleh penghuni rumah lain, termasuk orang tua pelaku.
Korban Kabur Lalu Hubungi Keluarga
Penderitaan korban berakhir setelah ia melihat kesempatan untuk melarikan diri dari rumah pelaku.

