30 C
Makassar
10 February 2026, 17:21 PM WITA

Pelaku Sekap-Perkosa Siswi SMK di Makassar Diamankan di Maros, Terancam 7 Tahun Penjara

Overview

  • Siswi SMK di Makassar menjadi korban penyekapan dan kekerasan seksual setelah dibawa kabur pacarnya yang dikenal lewat game online.
  • Korban disekap selama tiga bulan di Kabupaten Maros dan mengalami penganiayaan fisik serta persetubuhan paksa.
  • Pelaku berhasil diamankan Tim Jatanras Polrestabes Makassar dan kini menjalani proses hukum.

SulawesiPos.com – Pria berinisial IK (22), pelaku penyekapan siswi SMK di Makassar berinisial NA (17) telah diamankan dui wilayah Kabupaten Maros dan terancam hukuman 7 tahun penjara.

“Pasal yang kami persangkakan dalam perkara ini pasal 454 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman 7 tahun penjara,” kata Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar, AKP Hamka kepada wartawan, Selasa (10/2/2026).

Pelaku ditangkap di sebuah rumah di Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, Selasa (10/2).

Kenal Lewat Game Online

Kejadian ini bermula saat keduanya berkenalan lewat game online, namun komunikasi semakin intens sehingga berlanjut ke aplikasi pesan singkat WhatsApp.

“Berdasarkan informasi yang kami himpun, mereka kenal di media sosial lewat game, kemudian berlanjut komunikasi melalui WhatsApp. Di situlah korban dibujuk rayu oleh pelaku,” ujar Hamka.

Baca Juga: 
Besok! MWA Unhas Tentukan Rektor Periode 2026-2030, Ini Pemilik Suara

Overview

  • Siswi SMK di Makassar menjadi korban penyekapan dan kekerasan seksual setelah dibawa kabur pacarnya yang dikenal lewat game online.
  • Korban disekap selama tiga bulan di Kabupaten Maros dan mengalami penganiayaan fisik serta persetubuhan paksa.
  • Pelaku berhasil diamankan Tim Jatanras Polrestabes Makassar dan kini menjalani proses hukum.

SulawesiPos.com – Pria berinisial IK (22), pelaku penyekapan siswi SMK di Makassar berinisial NA (17) telah diamankan dui wilayah Kabupaten Maros dan terancam hukuman 7 tahun penjara.

“Pasal yang kami persangkakan dalam perkara ini pasal 454 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman 7 tahun penjara,” kata Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar, AKP Hamka kepada wartawan, Selasa (10/2/2026).

Pelaku ditangkap di sebuah rumah di Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, Selasa (10/2).

Kenal Lewat Game Online

Kejadian ini bermula saat keduanya berkenalan lewat game online, namun komunikasi semakin intens sehingga berlanjut ke aplikasi pesan singkat WhatsApp.

“Berdasarkan informasi yang kami himpun, mereka kenal di media sosial lewat game, kemudian berlanjut komunikasi melalui WhatsApp. Di situlah korban dibujuk rayu oleh pelaku,” ujar Hamka.

Baca Juga: 
Usai Tawuran Maut di Tallo, Polisi Tingkatkan Patroli Antisipasi Bentrok Susulan

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/