Overview
- Seorang pria berinisial AR (54) ditangkap polisi usai menganiaya istrinya dengan kipas angin di Makassar.
- Korban mengalami luka lebam dan bengkak di pipi akibat pemukulan.
- Polisi mengamankan pelaku beserta barang bukti dan masih mendalami kasus KDRT tersebut.
SulawesiPos.com – Polisi mengamankan seorang pria paruh baya berinisial AR (54) yang diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, RM (43), dengan memukul menggunakan kipas angin di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka lebam dan pembengkakan pada bagian pipi.
“Kami dari Unit Jatanras melaksanakan backup piket (melakukan penangkapan) terkait laporan KDRT. Pelaku memukul istrinya memakai kipas angin sebanyak dua kali di area pipi,” ujar Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar, AKP Hamka kepada wartawan, Senin (9/2/2026).
Penangkapan terhadap AR dilakukan Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar di kediamannya di sekitar Jalan Tinumbu, Kecamatan Bontoala, pada Senin (9/2), tidak lama setelah korban melapor ke Polrestabes Makassar.
Dalam proses penangkapan, polisi turut mengamankan sebuah kipas angin yang diduga digunakan pelaku untuk menganiaya korban.
“Untuk yang luka dialami korban di bagian pipi memar. Untuk kipas angin sudah kami amankan bersama tersangka,” katanya.
Dipicu Masalah Kaos Kaki
Korban RM mengungkapkan bahwa kemarahan suaminya bermula dari persoalan sepele terkait kaos kaki.
“Dia (pelaku) mau ke pesta jadi cari kaos kakinya, tetapi tidak didapat. Saya saat itu pergi kerja, jadi dia (pelaku) ambil kaos kakinya yang berbeda, tidak berpasangan,” ungkap RM.

