Categories: Makassar

Kronologi Suami di Makassar Aniaya Istri Pakai Kipas Angin, Dipicu Kaos Kaki Hilang

Overview

  • Seorang istri di Makassar menjadi korban KDRT setelah dipukul suaminya menggunakan kipas angin akibat persoalan kaos kaki.
  • Penganiayaan terjadi usai pelaku pulang dari pesta dan memicu pertengkaran di dalam rumah.
  • Polisi menangkap pelaku dan mengamankan kipas angin sebagai barang bukti untuk proses hukum lanjutan.

SulawesiPos.com – Seorang pria berinisial AR (54) di Makassar memukul istrinya, AR (54) menggunakan kipas angin dipicu persoalan kaos kaki yang tidak ditemukan pelaku.

Peristiwa tersebut terjadi di rumah mereka di sekitar Jalan Tinumbu, Kecamatan Bontoala, Makassar, pada Minggu (8/2) malam.

RM menuturkan, kejadian bermula saat pelaku hendak menghadiri pesta pada siang hari, sementara dirinya sedang bekerja di luar rumah.

“Dia (pelaku) mau ke pesta jadi cari kaos kakinya, tetapi tidak didapat. Saya saat itu pergi kerja, jadi dia (pelaku) ambil kaos kakinya yang berbeda, tidak berpasangan,” kata RM kepada wartawan, Senin (9/2/2026).

Emosi Memuncak Usai Pulang dari Pesta

Setelah pulang dari pesta pada malam harinya, AR kembali mempersoalkan kaos kaki tersebut.

Emosi pelaku memuncak hingga memicu pertengkaran di dalam rumah.

Dalam kondisi marah, AR sempat melempar ponsel milik anaknya sebelum akhirnya mengambil kipas angin dan memukuli RM.

“Pulang dari pesta malam harinya dia permasalahkan soal itu (kaos kaki). Dia marah lempar HP-nya anak-anak dan tidak lama dia ambil kipas baru dia pukul saya,” kata RM.

Akibat penganiayaan tersebut, RM mengalami luka di bagian wajah. Lebam disertai darah tampak di pipi korban akibat pukulan benda keras.

“Luka bengkak di pipi ini,” tuturnya.

Korban Laporkan Suami ke Polres

Tidak terima dengan perlakuan suaminya, RM kemudian melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Makassar.

Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar yang menerima laporan segera bergerak dan menangkap AR di kediamannya.

“Kami dari Unit Jatanras melaksanakan backup piket (melakukan penangkapan) terkait laporan KDRT. Pelaku memukul istrinya memakai kipas angin sebanyak dua kali di area pipi,” jelas Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar, AKP Hamka.

Polisi turut mengamankan kipas angin yang digunakan pelaku sebagai barang bukti.

AR kemudian dibawa ke Polrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga.

“Untuk kipas angin sudah kami amankan bersama tersangka. Untuk proses lebih lanjut yang bersangkutan kami sampaikan dengan pasal kekerasan dalam rumah tangga dan untuk proses lebih lanjut nanti ditangani oleh Unit PPA Polrestabes Makassar,” tutup Hamka.

Yaslinda Utari

Share
Published by
Yaslinda Utari
Tags: kasus KDRT KDRT Makassar kekerasan dalam rumah tangga suami aniaya istri