26 C
Makassar
8 February 2026, 16:35 PM WITA

102 Pohon Tumbang di Makassar dalam Sebulan Imbas Cuaca Ekstrem, Warga Diimbau Hati-hati

DLH Ingatkan Penanganan Pohon Tak Bisa Sembarangan

Helmy mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat melintas di area dengan pepohonan besar, terutama ketika cuaca ekstrem berlangsung.

“Cuaca ekstrem meningkatkan risiko pohon tumbang, sehingga kewaspadaan masyarakat sangat diperlukan,” jelasnya.

Meski demikian, ia menegaskan setiap penanganan pohon wajib melalui prosedur resmi dan tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh warga.

Setiap permohonan pemangkasan atau penebangan harus melalui kajian teknis, survei lapangan, serta proses administrasi di DLH Makassar.

Aspek keselamatan menjadi pertimbangan utama, termasuk keberadaan jaringan listrik, bangunan di sekitar lokasi, hingga arah potensi rebahan pohon.

“Seluruh penanganan harus mengikuti prosedur resmi demi keselamatan warga sekaligus menjaga fungsi ruang terbuka hijau,” tegas Helmy.

Ia menjelaskan, proses penebangan pohon membutuhkan waktu sekitar tujuh hari kerja, dimulai dari pengajuan permohonan tertulis hingga penerbitan izin oleh Kepala DLH.

Helmy juga mengingatkan penebangan ilegal dilarang dan telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau.

Baca Juga: 
Pohon Tumbang di Parang Layang Makassar Siang Ini, Timpa Motor-Gerobak Bakso

“Setiap orang dilarang menebang atau merusak pohon tanpa izin DLH,” katanya.

DLH Makassar mengimbau masyarakat segera melaporkan pohon tumbang atau pohon yang berpotensi membahayakan agar dapat ditangani dengan cepat dan aman.

DLH Ingatkan Penanganan Pohon Tak Bisa Sembarangan

Helmy mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat melintas di area dengan pepohonan besar, terutama ketika cuaca ekstrem berlangsung.

“Cuaca ekstrem meningkatkan risiko pohon tumbang, sehingga kewaspadaan masyarakat sangat diperlukan,” jelasnya.

Meski demikian, ia menegaskan setiap penanganan pohon wajib melalui prosedur resmi dan tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh warga.

Setiap permohonan pemangkasan atau penebangan harus melalui kajian teknis, survei lapangan, serta proses administrasi di DLH Makassar.

Aspek keselamatan menjadi pertimbangan utama, termasuk keberadaan jaringan listrik, bangunan di sekitar lokasi, hingga arah potensi rebahan pohon.

“Seluruh penanganan harus mengikuti prosedur resmi demi keselamatan warga sekaligus menjaga fungsi ruang terbuka hijau,” tegas Helmy.

Ia menjelaskan, proses penebangan pohon membutuhkan waktu sekitar tujuh hari kerja, dimulai dari pengajuan permohonan tertulis hingga penerbitan izin oleh Kepala DLH.

Helmy juga mengingatkan penebangan ilegal dilarang dan telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau.

Baca Juga: 
Cuaca Ekstrem Mengintai, Pemkot Makassar Perkuat Kesiapsiagaan Bencana

“Setiap orang dilarang menebang atau merusak pohon tanpa izin DLH,” katanya.

DLH Makassar mengimbau masyarakat segera melaporkan pohon tumbang atau pohon yang berpotensi membahayakan agar dapat ditangani dengan cepat dan aman.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/