Konferensi Pers Polrestabes Makassar terkait kasus penganiayaan berujung pembunuhan pria di Panakkukang, Makassar.
Overview
SulawesiPos.com – Peran masing-masing pelaku dalam kasus pembunuhan terhadap Muhammad Rehan Ramadhan (20) di Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, akhirnya terungkap.
Tim Resmob Polsek panakkukang mengungkapkan, tiga tersangka diketahui melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan cara yang berbeda hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Pelaku utama bernama Renaldi Fitra Valencia Amsa alias Ungke berperan melakukan penusukan menggunakan pisau ke arah dada sebelah kanan korban.
Tusukan tersebut menjadi salah satu luka fatal yang dialami korban sebelum akhirnya meninggal dunia.
Selain Ungke, tersangka Tedi Roni Pathatan juga terlibat langsung dalam aksi kekerasan tersebut.
Tedi diketahui melepaskan anak panah busur ke arah tubuh korban sebanyak dua kali.
Sementara itu, tersangka Kevin Arielson alias Kevar turut melakukan penganiayaan dengan melempar batu beton ke arah pundak belakang korban.
Aksi kekerasan dilakukan secara bersama-sama di lokasi kejadian.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menegaskan seluruh pelaku kini telah diamankan dan diproses sesuai hukum.
“Seluruh tersangka sudah berada dalam proses hukum,” ujarnya di Mapolrestabes Makassar, Kamis (5/2/2026).
Ungke sebelumnya sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) selama enam bulan sebelum akhirnya ditangkap di Timika, Papua, tanpa perlawanan.
Penangkapan dilakukan melalui kerja sama lintas wilayah antara Unit Reskrim Polsek Panakkukang dan Tim Jatanras Polres Timika.
“Ini kejadiannya sudah cukup lama. Namun pelaku ini (RFP) sempat melarikan diri (ke Papua). Jadi ada tiga pelakunya (kasus penganiayaan), ini semua sudah tertangkap,” kata Arya.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Menurut Arya, dua berkas perkara tersangka sebelumnya telah lebih dulu dilimpahkan ke kejaksaan.
Setelah penangkapan Ungke, kepolisian langsung menyerahkan tersangka tersebut untuk diproses bersama dua pelaku lainnya.
“Langsung kita serahkan ke kejaksaan,” ucapnya.
Kasus penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Angkasa Raya, Kelurahan Panaikang, Kecamatan Panakkukang, pada Sabtu (6/9/2025).
Peristiwa ini sempat diduga sebagai kecelakaan tunggal sebelum polisi menemukan adanya unsur tindak pidana kekerasan.
“Awalnya memang ada informasi yang menyebut korban mengalami kecelakaan tunggal. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan luka-luka yang mengarah pada tindak pidana kekerasan,” jelas Arya.
Korban diduga menjadi sasaran amuk massa setelah dicurigai sebagai pelaku pencurian helm dan ayam di sekitar lokasi kejadian.
Emosi para pelaku kemudian berujung pada tindakan main hakim sendiri yang berakibat fatal.
“Pelaku-pelaku yang melakukan penganiayaan ini menduga (korban curi ayam) pelaku ini si korban ini sehingga ketemu langsung dilakukan penganiayaan dan meninggal dunia,” pungkas Arya.