Sementara itu, dua tersangka lain dalam kasus ini, yakni Kevin Arielson alias Kevar dan Tedi Roni Pathatan, lebih dahulu diamankan oleh personel Polsek Panakkukang.
“Seluruh tersangka sudah berada dalam proses hukum,” ujarnya.
Arya menambahkan, dua berkas perkara tersangka sebelumnya telah dilimpahkan ke kejaksaan. Setelah penangkapan Renaldi, kepolisian juga langsung menyerahkan tersangka tersebut untuk diproses lebih lanjut.
“Langsung kita serahkan ke kejaksaan,” ucapnya.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, yang masih mengacu pada ketentuan KUHP lama.
Korban Diduga Dituduh Mencuri Ayam
Arya mengungkapkan, kasus penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Angkasa Raya, Kelurahan Panaikang, Kecamatan Panakkukang, pada Sabtu (6/9/2025).
Pada awalnya, peristiwa ini sempat diduga sebagai kecelakaan tunggal.
“Awalnya memang ada informasi yang menyebut korban mengalami kecelakaan tunggal. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan luka-luka yang mengarah pada tindak pidana kekerasan,” jelas Arya.
Saat dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar, korban ditemukan mengalami sejumlah luka serius, termasuk di bagian kepala, punggung belakang, serta luka tikaman di dada dan ketiak kanan.
“Dibilang orang-orang sekitar, kecelakaan lalu lintas ternyata bukan, ternyata tertusuk di bagian ketiak setelah itu diproses dan dibawa kerumah sakit dan divisum dan ternyata benar ada penganiayaan terhadap si korban lalu dicari oleh anggota resmob Polsek Panakkukang dan diburulah itu tersangkanya,” ungkap Arya.

