Istri korban yang mencoba melerai justru ikut menjadi sasaran pemukulan.
Aksi kekerasan tersebut akhirnya dihentikan oleh pengendara lain yang melintas dan melihat kejadian itu.
Pelaku kemudian melarikan diri dari lokasi.
Merasa menjadi korban penganiayaan, pasangan suami istri tersebut melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
“Adanya laporan itu, kami tindak lanjuti. Iwan kami tangkap di rumahnya di Pampang,” kata dia.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ia dijerat Pasal 466 juncto Pasal 567 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 6 bulan.
Sebelumnya, peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Sabtu (31/1) itu sempat viral di media sosial setelah rekaman kejadian beredar luas.

