Pria Asal Makassar Love Scamming Guru di Lampung, Rekaman VCS Jadi Alat Pemerasan

Lebih lanjut, Yusriandi menyebutkan penangkapan pelaku dibantu oleh Polrestabes Makassar sebelum dibawa ke Polda Lampung untuk proses hukum lebih lanjut.

Kenal di Media Sosial pada 2021

Yusriandi mengungkapkan, korban dan pelaku saling mengenal pertama kali melalui media sosial pada 2021.

Hubungan tersebut kemudian berlanjut ke komunikasi VCS yang kemudian direkam pelaku tanpa sepengetahuan korban.

“Seiring waktu, korban merasa tertekan akibat ancaman yang terus dilakukan pelaku hingga akhirnya mengirimkan uang dengan total mencapai sekitar Rp70 juta,” kata dia.

“Terakhir, pada 20 Januari 2025, pelaku kembali meminta uang kepada korban,” imbuhnya.

Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara

Polda Lampung menyatakan kasus ini merupakan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan modus love scamming disertai ancaman dan pemerasan.

Atas perbuatannya, MHH ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Lampung dan dijerat Pasal 27B ayat (2) huruf a juncto Pasal 45 ayat (10) dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

BACA JUGA: 
Pria Asal Makassar Ditangkap Polda Lampung, Peras Korban Love Scamming hingga Rp70 Juta

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel, satu kartu SIM beserta providernya, akun WhatsApp yang digunakan pelaku, serta satu rekening bank yang diduga menjadi sarana penampungan dana hasil kejahatan.

“Atas kejahatan tersangka diancam hukuman pidana paling lama enam tahun atau denda sebesar Rp1 miliar,” beber dia.

Lebih lanjut, Yusriandi menyebutkan penangkapan pelaku dibantu oleh Polrestabes Makassar sebelum dibawa ke Polda Lampung untuk proses hukum lebih lanjut.

Kenal di Media Sosial pada 2021

Yusriandi mengungkapkan, korban dan pelaku saling mengenal pertama kali melalui media sosial pada 2021.

Hubungan tersebut kemudian berlanjut ke komunikasi VCS yang kemudian direkam pelaku tanpa sepengetahuan korban.

“Seiring waktu, korban merasa tertekan akibat ancaman yang terus dilakukan pelaku hingga akhirnya mengirimkan uang dengan total mencapai sekitar Rp70 juta,” kata dia.

“Terakhir, pada 20 Januari 2025, pelaku kembali meminta uang kepada korban,” imbuhnya.

Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara

Polda Lampung menyatakan kasus ini merupakan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan modus love scamming disertai ancaman dan pemerasan.

Atas perbuatannya, MHH ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Lampung dan dijerat Pasal 27B ayat (2) huruf a juncto Pasal 45 ayat (10) dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

BACA JUGA: 
Guru di Lampung Jadi Korban Love Scamming Pria Asal Makassar, Kenal di Medsos Sejak 2021

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel, satu kartu SIM beserta providernya, akun WhatsApp yang digunakan pelaku, serta satu rekening bank yang diduga menjadi sarana penampungan dana hasil kejahatan.

“Atas kejahatan tersangka diancam hukuman pidana paling lama enam tahun atau denda sebesar Rp1 miliar,” beber dia.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru