24 C
Makassar
6 February 2026, 8:42 AM WITA

Pria Asal Makassar Love Scamming Guru di Lampung, Rekaman VCS Jadi Alat Pemerasan

Overview

  • Polda Lampung membongkar kasus love scamming dengan modus pemerasan menggunakan rekaman video call sex (VCS).
  • Korban seorang guru swasta di Lampung diperas secara bertahap hingga mengalami kerugian lebih dari Rp70 juta.
  • Pelaku terancam hukuman enam tahun penjara dan Polda Lampung mengimbau kewaspadaan berinteraksi di media sosial.

SulawesiPos.com Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung mengungkap kasus kejahatan love scamming yang menjerat pria asal Makassar setelah memeras korban seorang guru swasta di Lampung menggunakan rekaman video call sex (VCS).

Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Lampung AKBP Yusriandi Yusrin menyampaikan korban terpaksa mengirimkan uang kepada pelaku yang berinisial MHH karena mendapat ancaman menggunakan rekaman VCS.

“Korban dan pelaku ini pernah melakukan panggilan video call sex (VCS). Pada saat direkam oleh pelaku dan menjadi bahan pemerasan,” terangnya, Rabu (4/2/2026).

Dengan rekaman itu, kata Yusriandi, MHH mengancam akan menyebarkan foto korban yang telah diedit jika tidak mengirimkan sejumlah uang.

“Dalam kasus tersebut, pelaku mengancam akan menyebarkan foto korban yang telah diedit apabila korban tidak mengirimkan sejumlah uang. Meskipun nominal yang diminta relatif kecil, yakni sekitar Rp3 juta, permintaan tersebut dilakukan secara berulang,” kata dia.

Baca Juga: 
Modus Aktivasi e-KTP Digital Palsu Marak, Warga Diminta Jaga Data Pribadi

Korban Diperas Lebih Dari Rp70 Juta

Pelaku yang merupakan warga kota Makassar ini ditangkap pada Jumat, 23 Januari 2026 setelah adanya laporan dari korban yang sudah mengalami kerugian lebih dari Rp70 juta.

“Kami amankan pelaku ini di rumahnya di wilayah Makassar. Penangkapan ini setelah adanya laporan dari pelapor yang menjadi korban love scamming hingga diperas oleh pelaku mencapai Rp 70 juta lebih,” katanya.

Overview

  • Polda Lampung membongkar kasus love scamming dengan modus pemerasan menggunakan rekaman video call sex (VCS).
  • Korban seorang guru swasta di Lampung diperas secara bertahap hingga mengalami kerugian lebih dari Rp70 juta.
  • Pelaku terancam hukuman enam tahun penjara dan Polda Lampung mengimbau kewaspadaan berinteraksi di media sosial.

SulawesiPos.com Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung mengungkap kasus kejahatan love scamming yang menjerat pria asal Makassar setelah memeras korban seorang guru swasta di Lampung menggunakan rekaman video call sex (VCS).

Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Lampung AKBP Yusriandi Yusrin menyampaikan korban terpaksa mengirimkan uang kepada pelaku yang berinisial MHH karena mendapat ancaman menggunakan rekaman VCS.

“Korban dan pelaku ini pernah melakukan panggilan video call sex (VCS). Pada saat direkam oleh pelaku dan menjadi bahan pemerasan,” terangnya, Rabu (4/2/2026).

Dengan rekaman itu, kata Yusriandi, MHH mengancam akan menyebarkan foto korban yang telah diedit jika tidak mengirimkan sejumlah uang.

“Dalam kasus tersebut, pelaku mengancam akan menyebarkan foto korban yang telah diedit apabila korban tidak mengirimkan sejumlah uang. Meskipun nominal yang diminta relatif kecil, yakni sekitar Rp3 juta, permintaan tersebut dilakukan secara berulang,” kata dia.

Baca Juga: 
Modus Aktivasi e-KTP Digital Palsu Marak, Warga Diminta Jaga Data Pribadi

Korban Diperas Lebih Dari Rp70 Juta

Pelaku yang merupakan warga kota Makassar ini ditangkap pada Jumat, 23 Januari 2026 setelah adanya laporan dari korban yang sudah mengalami kerugian lebih dari Rp70 juta.

“Kami amankan pelaku ini di rumahnya di wilayah Makassar. Penangkapan ini setelah adanya laporan dari pelapor yang menjadi korban love scamming hingga diperas oleh pelaku mencapai Rp 70 juta lebih,” katanya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/