Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel, satu kartu SIM beserta providernya, akun WhatsApp yang digunakan pelaku, serta satu rekening bank yang diduga menjadi sarana penampungan dana hasil kejahatan.
“Atas kejahatan tersangka diancam hukuman pidana paling lama enam tahun atau denda sebesar Rp1 miliar. Kami juga menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjalin pertemanan di media sosial, khususnya dengan orang yang belum dikenal secara langsung, guna mengantisipasi risiko menjadi korban love scamming,” kata dia.

