Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa buku tabungan, rekaman video, serta bukti percakapan digital.
Atas perbuatannya, MHH ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Lampung dan dijerat Pasal 27B ayat (2) huruf a juncto Pasal 45 ayat (10) dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
Modus Love Scamming dan Pemerasan Digital
Polda Lampung menyatakan kasus ini merupakan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan modus love scamming disertai ancaman dan pemerasan terhadap seorang guru swasta di Provinsi Lampung.
“Kasus ini terungkap berdasarkan laporan yang masuk pada 2025. Di mana seorang tersangka berinisial MAH ditangkap di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada 23 Januari 2026,” kata Wakil Direktur Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Lampung AKBP Yusriandi Yusrin, di Mapolda Lampung, Rabu.
Ia menyebutkan, penangkapan pelaku dilakukan melalui kerja sama dengan Polrestabes Makassar sebelum dibawa ke Polda Lampung untuk proses hukum lebih lanjut.
“Dalam kasus tersebut, pelaku mengancam akan menyebarkan foto korban yang telah diedit apabila korban tidak mengirimkan sejumlah uang. Meskipun nominal yang diminta relatif kecil, yakni sekitar Rp3 juta, permintaan tersebut dilakukan secara berulang,” kata dia.
Sudah Bermula Sejak 2021
Yusriandi mengungkapkan, kasus ini bermula sejak 2021 ketika pelaku dan korban saling mengenal melalui media sosial.
Hubungan tersebut kemudian berlanjut ke komunikasi VCS yang direkam pelaku tanpa sepengetahuan korban.
“Seiring waktu, korban merasa tertekan akibat ancaman yang terus dilakukan pelaku hingga akhirnya mengirimkan uang dengan total mencapai sekitar Rp70 juta. Terakhir, pada 20 Januari 2025, pelaku kembali meminta uang kepada korban,” kata dia.

