Ilustrasi tawuran.
Overview
SulawesiPos.com – Kepolisian Sektor Tallo menangkap tiga pelaku tawuran kelompok yang menewaskan seorang warga di Kecamatan Tallo, Kota Makassar.
Kepala Kepolisian Resor Kota Makassar, Komisaris Besar Arya Perdana, menjelaskan bahwa konflik antara kelompok Sapiria dan Lembo melibatkan sekitar 30 orang dan menimbulkan korban jiwa.
“Korban ini terkena busur panah di dada dan mengakibatkan meninggal dunia,” ujar Arya saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Kamis (5/2).
Setelah penyelidikan, polisi berhasil menangkap tiga pelaku berinisial IR (18), MM (19), dan MT (18). Arya menambahkan ketiganya telah tercatat dalam laporan polisi sebelumnya.
“Pelaku ini memang ada beberapa LP. Pekerjaan ketiganya masing-masing ini buruh harian lepas,” jelas Arya.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 459, 458 ayat (1), dan 466 ayat (3) KUHP, serta Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Ancaman hukuman terendah 7 tahun penjara. Terberat 20 tahun atau seumur hidup dan pidana mati,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, perang kelompok di Kandea, Kecamatan Tallo, antara warga kampung Sapiria dan Layang, terjadi pada Jumat (30/1).
Basri (42), yang berusaha melerai bentrokan, menjadi korban busur dan dilarikan ke rumah sakit.
Sayangnya, korban meninggal dunia saat tiba di rumah sakit. Insiden ini kembali menyoroti risiko konflik antar kelompok di wilayah tersebut.