Ketiga pelaku dijerat Pasal 459, 458 ayat (1), dan 466 ayat (3) KUHP, serta Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Ancaman hukuman terendah 7 tahun penjara. Terberat 20 tahun atau seumur hidup dan pidana mati,” ucapnya.
Kronologi Korban Meninggal
Sebelumnya diberitakan, perang kelompok di Kandea, Kecamatan Tallo, antara warga kampung Sapiria dan Layang, terjadi pada Jumat (30/1).
Basri (42), yang berusaha melerai bentrokan, menjadi korban busur dan dilarikan ke rumah sakit.
Sayangnya, korban meninggal dunia saat tiba di rumah sakit. Insiden ini kembali menyoroti risiko konflik antar kelompok di wilayah tersebut.

